Catatan Sipil dan Jubah Merah: Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN

- Rabu, 10 Desember 2025 | 23:40 WIB
Catatan Sipil dan Jubah Merah: Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN

Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Cukup singkat, tapi sarat cerita.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan visual yang kontras.

"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Kalimat yang terkesan santai, tapi mungkin menyimpan kompleksitas yang tak terucap.

Nah, latar foto yang dia bagikan adalah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Detail kecil ini sebenarnya kunci. Kenapa? Karena perceraiannya diproses di sini, bukan di Pengadilan Agama. Itu artinya, pernikahan mereka dulu tercatat secara hukum sebagai pernikahan Kristen.

Logikanya begini: Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, kalau urusannya di PN, sudah pasti pencatatan awalnya bukan Islam.

Di sinilah persoalannya mulai jelas. Sistem pencatatan sipil kita, mau tak mau, tidak benar-benar mengakomodasi konsep "pernikahan beda agama" sebagai entitas tersendiri. Praktiknya, pencatatan akan mengikuti agama di mana prosesi pernikahan itu dilaksanakan.

Misalnya, kalau nikah di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya. Mekanisme ini seperti memaksa pasangan untuk "memilih" salah satu identitas agama untuk kepentingan administratif.

Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama dan berharap ada perubahan regulasi, saran saya sih, jangan terlalu berharap dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Peluang ditolaknya sangat besar.

Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini yang jadi landasan.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Namun di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara pelaksanaan ibadah umat beragama yang diakui. Nah, selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tidak akan mudah mencabut larangan yang ada. Mustahil rasanya memaksa negara untuk bertindak melawan prinsip agama yang justru dilindunginya.

(AL FATIN)

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler