Pengadilan di Abuja, Selasa kemarin, jadi saksi. Mantan Jaksa Agung Nigeria, Abubakar Malami, tampak hadir. Dia tak sendirian; istri dan putranya menyertai. Mereka berhadapan dengan dakwaan serius: penipuan dan pencucian uang yang nilainya mencapai 8,7 miliar naira. Kalau dirupiahkan, angkanya fantastis, sekitar Rp 99,3 miliar.
Namun begitu, Malami membantah semua tuduhan itu. Dia bersikukuh tak bersalah.
Menurut lembar dakwaan dari Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, ketiganya diduga terlibat dalam skema yang rumit. Mereka dituduh bersekongkol, lalu memperoleh dana haram itu. Tak cuma itu, mereka juga dituding menyamarkan, menyembunyikan, dan akhirnya mencucinya.
Untuk sementara, mereka harus mendekam di penjara. Sidang penentuan jaminan baru akan digelar besok, tanggal 2 Januari.
Artikel Terkait
Tes Urine Dadakan di Polres Metro Jakbar, 77 Personel Dinyatakan Negatif Narkoba
Importir BUMN Siap Patuhi Keputusan Pemerintah Soal Wacana Penundaan Impor Pickup India
Ancaman Bom di SMA Jatinegara Dinyatakan Hoax Setelah Pengecekan Gegana
Trump Bantah Laporan Media Soal Sikap Jenderal Top AS terhadap Iran