Mantan Jaksa Agung Nigeria Hadapi Dakwaan Pencucian Rp 99,3 Miliar

- Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15 WIB
Mantan Jaksa Agung Nigeria Hadapi Dakwaan Pencucian Rp 99,3 Miliar

Pengadilan di Abuja, Selasa kemarin, jadi saksi. Mantan Jaksa Agung Nigeria, Abubakar Malami, tampak hadir. Dia tak sendirian; istri dan putranya menyertai. Mereka berhadapan dengan dakwaan serius: penipuan dan pencucian uang yang nilainya mencapai 8,7 miliar naira. Kalau dirupiahkan, angkanya fantastis, sekitar Rp 99,3 miliar.

Namun begitu, Malami membantah semua tuduhan itu. Dia bersikukuh tak bersalah.

Menurut lembar dakwaan dari Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, ketiganya diduga terlibat dalam skema yang rumit. Mereka dituduh bersekongkol, lalu memperoleh dana haram itu. Tak cuma itu, mereka juga dituding menyamarkan, menyembunyikan, dan akhirnya mencucinya.

Untuk sementara, mereka harus mendekam di penjara. Sidang penentuan jaminan baru akan digelar besok, tanggal 2 Januari.

Ini bukan kasus biasa. Malami adalah figur penting. Dia pernah memegang dua jabatan sekaligus: Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman. Masa jabatannya panjang, dari November 2015 hingga Mei 2023, di era pemerintahan mantan presiden Muhammadu Buhari.

Kehadirannya di kursi terdakwa seolah memperpanjang daftar pejabat tinggi era Buhari yang berurusan dengan hukum. Kasus korupsi sepertinya menjangkiti banyak lini.

Ambil contoh Godwin Emefiele, mantan Gubernur Bank Sentral. Atau Chris Ngige, eks Menteri Tenaga Kerja. Mereka juga sedang berjuang di pengadilan atas tuduhan yang mirip.

Fenomena ini, sayangnya, bukan hal baru di Nigeria. Korupsi di kalangan politisi dan pejabat seolah sudah jadi penyakit kronis. Realitanya pahit: negara Afrika Barat ini menempati peringkat ke-35 dari bawah dalam indeks pengendalian korupsi Bank Dunia tahun 2023. Posisi itu menggambarkan betapa sulitnya memberantas praktik semacam ini.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar