Pengadilan di Abuja, Selasa kemarin, jadi saksi. Mantan Jaksa Agung Nigeria, Abubakar Malami, tampak hadir. Dia tak sendirian; istri dan putranya menyertai. Mereka berhadapan dengan dakwaan serius: penipuan dan pencucian uang yang nilainya mencapai 8,7 miliar naira. Kalau dirupiahkan, angkanya fantastis, sekitar Rp 99,3 miliar.
Namun begitu, Malami membantah semua tuduhan itu. Dia bersikukuh tak bersalah.
Menurut lembar dakwaan dari Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, ketiganya diduga terlibat dalam skema yang rumit. Mereka dituduh bersekongkol, lalu memperoleh dana haram itu. Tak cuma itu, mereka juga dituding menyamarkan, menyembunyikan, dan akhirnya mencucinya.
Untuk sementara, mereka harus mendekam di penjara. Sidang penentuan jaminan baru akan digelar besok, tanggal 2 Januari.
Artikel Terkait
Einabus Berdarah Lagi, Satu Korban Tewas Usai Upaya Penabrakan
Baut Jembatan Darurat di Aceh Raib, Gubernur Mualem: Kurang Ajar!
Kakak di Boyolali Cabuli Dua Adik Kandung, Satu di Antaranya Hamil 5 Bulan
Gempa Magnitudo 5 Guncang Bolmut Dini Hari, BMKG: Data Masih Sementara