Alhasil, yang terjadi adalah penyesuaian. Pencatatan nikah akan mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahannya. Kalau akadnya di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya mendasar. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Nah, selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka sulit rasanya memaksa negara untuk mencabut larangan yang dasarnya dari situ.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam