Alhasil, yang terjadi adalah penyesuaian. Pencatatan nikah akan mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahannya. Kalau akadnya di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.
Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama dan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya mendasar. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Nah, selama agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka sulit rasanya memaksa negara untuk mencabut larangan yang dasarnya dari situ.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup
Kredibilitas Pasar Modal Indonesia Terancam, MSCI Siap Turunkan Status
Kisah Tukang Es Gabus: Simpati yang Menguap Saat Korban Berbalik Ngelunjak