Buat Anda yang mungkin masih berharap bisa menikah beda agama dengan jalan lain, misalnya lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang.
Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, Anda tidak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya sederhana: negara mengikuti aturan main yang sudah disepakati oleh agama-agama yang diakui.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Raphinha Cetak Hattrick, Barcelona Hancurkan Sevilla 5-2
Manchester United Kalahkan Aston Villa 3-1, Raih Tiga Poin Krusial di Old Trafford
KPK Tegaskan Operasi Antikorupsi Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran 2026