Buat Anda yang mungkin masih berharap bisa menikah beda agama dengan jalan lain, misalnya lewat judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang.
Peluang ditolaknya sangat besar.
Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, Anda tidak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya sederhana: negara mengikuti aturan main yang sudah disepakati oleh agama-agama yang diakui.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Badai Kristine Guncang Portugal, 4 Tewas dan Ratusan Ribu Rumah Gelap Gulita
Muhammadiyah dan Polresta Bogor Sepakat Perkuat Dakwah yang Menyejukkan
Kuliah Bukan Scam, Tapi Ekspektasi Kita yang Perlu Ditata Ulang
Es Gabus dan Aparat: Saat Hukum Pidana Bukan Satu-Satunya Jalan