Harmonisasi Gagal, Raperbup Sintang Dikembalikan Usai Bentrok dengan Aturan Retribusi

- Rabu, 10 Desember 2025 | 15:24 WIB
Harmonisasi Gagal, Raperbup Sintang Dikembalikan Usai Bentrok dengan Aturan Retribusi

Pontianak - Ruang rapat Yasonna H. Laoly di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar ramai pada Selasa (9/12/2025) siang. Mereka menggelar rapat untuk membahas konsep Raperbup Sintang, yang isinya tentang perubahan objek pelayanan di BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah setempat. Intinya, rapat ini untuk menyelaraskan dan memantapkan rancangan aturan itu sebelum benar-benar diberlakukan.

Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Zuliansyah. Hadir juga perwakilan dari berbagai instansi, mulai dari BKAD dan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Bagian Hukum setempat, hingga BLUD Labkesda Sintang selaku pemrakarsa. Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar juga turut mendampingi.

Di awal pembukaan, Zuliansyah langsung menegaskan poin penting. "Harmonisasi ini tahap wajib, tidak bisa dilewatkan," katanya. Tujuannya jelas: agar produk hukum yang lahir nanti benar-benar berkualitas, baik secara prosedur maupun materi. Ia juga menekankan soal keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.

Pembahasan kemudian masuk ke inti persoalan. Raperbup ini ingin mengubah objek pelayanan di Labkesda Sintang. Padahal, Labkesda punya peran krusial untuk menyediakan layanan pemeriksaan yang cepat, akurat, dan harganya terjangkau bagi masyarakat.

Namun begitu, perubahan objek pelayanan ini ternyata punya implikasi serius. Ia langsung bersinggungan dengan pengelompokan objek retribusi, yang sudah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Di sinilah masalahnya mulai tampak.

Menurut sejumlah saksi yang memahami hierarki peraturan, Peraturan Bupati tidak punya kewenangan untuk mengubah norma yang sudah ditetapkan Peraturan Daerah. Jadi, kalau perubahan objek pelayanan itu berdampak pada retribusi, jalan satu-satunya adalah merevisi Perda-nya, bukan lewat Perbup.


Halaman:

Komentar