Setelah diskusi yang cukup mendalam, akhirnya rapat sepakat pada satu keputusan. Proses Raperbup ini tidak bisa dilanjutkan. Alih-alih memaksakan lewat Perbup, pemrakarsa diminta untuk mengalihkan substansi perubahan itu ke dalam usulan revisi Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini penting agar tidak bentrok dengan aturan di atasnya.
Sebagai bentuk penegasan administratif, Kanwil Kemenkum Kalbar akhirnya menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Surat ini jadi tanda bahwa proses harmonisasi sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, memberikan penjelasan resmi. Baginya, kepastian hukum adalah hal utama yang tak boleh dikorbankan.
“Raperbup yang implikasinya menyentuh objek retribusi tidak bisa diproses tanpa dasar perubahan Perda. Keputusan ini bukan untuk menghambat, tapi justru memastikan semua kebijakan daerah berjalan di koridor hukum yang benar. Kami mendorong Pemkab Sintang untuk segera memulai proses perubahan Perda. Dengan begitu, pelayanan Labkesda bisa terus ditingkatkan tanpa menimbulkan masalah regulasi di masa depan,” ucap Jonny tegas.
Sebagai tindak lanjut, Raperbup itu akhirnya dikembalikan ke pemrakarsa. Pelaksanaannya pun harus menunggu perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terealisasi terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Wamenkominfo Bantah Isu Starlink Berbayar untuk Korban Bencana Aceh
Teriakan Kiamat di Tengah Malam Gegerkan Warga Sampang
Video Investigasi Banjir Sumatera Hilang, Tempo Unggah Ulang Lewat Kanal Lain
Pemulihan Sinyal Aceh Terhambat, Target 75 Persen Jaringan Masih Jauh