Di sisi lain, Tito merasa keputusan Mirwan itu sangat tidak tepat. Bayangkan, saat masyarakat sedang terdampak bencana dan membutuhkan kepemimpinan langsung, justru sang pemimpin malah pergi. Atas dasar itu pula, Mendagri mengimbau keras semua kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya sampai 15 Januari 2026 mendatang. Potensi bencana hidrometeorologi, kata dia, masih harus diwaspadai.
Imbauan lainnya, kepala daerah diminta lebih peka. Anggaran bantuan pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak harus digunakan dengan bijak dan tepat sasaran, menyentuh kebutuhan yang spesifik di lapangan.
Perlu dipahami, dalam UU yang jadi rujukan ini, tidak diatur mekanisme untuk mencopot kepala daerah. Yang ada justru ketentuan sanksi pemberhentian sementara. Bunyi Pasal 77 ayat (2) itu sendiri jelas: kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri.
Lalu, bagaimana kalau mau memberhentikan secara permanen? Prosesnya jauh lebih rumit. Harus dimulai dari rapat paripurna DPRD dengan kuorum dan persetujuan tertentu, lalu usulannya dibawa ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan. Jadi, mekanisme pemberhentian sementara ini berbeda jauh dengan pemberhentian tetap.
Artikel Terkait
Kuba Gelar Latihan Militer, Siap Hadapi Ancaman AS
Sawah Berbisik Data: Ketika Petani dan AI Menyulam Masa Depan Pangan
Dua Polisi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Bertugas di Cisarua
Gelombang Pelapor WNI Korban Sindikat Kamboja Mulai Mereda