Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, harus menanggung konsekuensi atas keputusannya pergi umrah tanpa izin. Yang jadi masalah, saat itu wilayahnya sedang berstatus tanggap darurat bencana. Nah, karena itulah Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberi sanksi tegas: pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan penuh.
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, tindakan Mirwan itu melanggar aturan. Tepatnya, Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu dengan jelas melarang kepala daerah atau wakilnya untuk pergi ke luar negeri tanpa seijin Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sendiri yang menjelaskan soal sanksi ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan aturan, bukan sekadar keinginan pribadi.
Begitu penjelasan Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa lalu. Ia ingin semua pihak paham, ada landasan hukum yang kuat di balik keputusan ini, merujuk pada Pasal 77 ayat (2) UU yang sama.
Selama tiga bulan ke depan, jabatan Bupati Aceh Selatan akan diisi sementara oleh Wakil Bupati, Baital Mukadis. Sementara Mirwan, selami menjalani sanksi, akan mengikuti program pembinaan dan magang di lingkungan Kemendagri.
Artikel Terkait
Kapolres Baru Tuban Langsung Pimpin Persiapan Pengamanan Nataru
Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK Usai OTT di Jakarta
Free Palestine: Seruan Tak Terduga Siswa AS di Tengah Wawancara Libur Salju
Kisah Sumarni dan Kios Buku yang Bertahan di Titik Nol Yogyakarta