Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya masuk tahap pengadilan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menerima dan meregistrasi berkas dakwaan untuk kasus yang menyedot perhatian publik ini. Tidak tanggung-tanggung, ada empat berkas yang dilimpahkan ke meja hijau.
Keempat terdakwa itu adalah nama-nama yang tak asing: Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek; lalu ada Ibrahim Arief, mantan konsultan di kementerian yang sama. Dua lainnya adalah pejabat eselon satu, Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama.
“Menginformasikan bahwa PN Jakpus telah meregister perkara kasus korupsi Chromebook,”
kata juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, kepada awak media pada Selasa (9/12).
Majelis hakimnya pun sudah ditunjuk. Purwanto S. Abdullah akan bertindak sebagai ketua, didampingi empat anggota: Hakim Ni Kadek Susantiani, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra. Sayangnya, jadwal sidang perdana untuk Nadiem dan kawan-kawan belum bisa dipastikan kapan dimulai.
Inti perkaranya berkisar pada pengadaan perangkat TIK, khususnya Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Menurut jaksa, modusnya sudah mulai terlihat sejak proses penyusunan kajian teknis.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,”
ujar Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.
Riono memaparkan kronologinya. Awalnya, tim teknis sudah melaporkan ke Nadiem bahwa spesifikasi pengadaan peralatan TIK untuk tahun 2020 seharusnya netral, tidak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu. Namun, perintah untuk mengubah kajian itu justru datang dari atas.
“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,”
tandas Riono.
Padahal, sejarah mencatat pengadaan serupa pada 2018 dinilai gagal. Tapi anehnya, pada 2020-2022, proyek itu diulang lagi tanpa dasar teknis yang objektif. Menurut jaksa, tindakan ini jelas melawan hukum dan menguntungkan banyak pihak, baik di internal kementerian maupun para penyedia barang.
Artikel Terkait
MKMK Tegaskan Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK, Bantah Isu Pelanggaran Etik
Wali Kota Palembang Imbau Warga Bantaran Sungai Musi Siaga Banjir
Tragedi di Lapangan SDN Kalibaru: Blindvan Program Makanan Siswa Tabrak Kerumunan
Trump Klaim Bisa Hentikan Baku Tembak, Padahal Gencatan Senjata Sudah Tandatangani