Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek akhirnya masuk tahap pengadilan. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menerima dan meregistrasi berkas dakwaan untuk kasus yang menyedot perhatian publik ini. Tidak tanggung-tanggung, ada empat berkas yang dilimpahkan ke meja hijau.
Keempat terdakwa itu adalah nama-nama yang tak asing: Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek; lalu ada Ibrahim Arief, mantan konsultan di kementerian yang sama. Dua lainnya adalah pejabat eselon satu, Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama.
“Menginformasikan bahwa PN Jakpus telah meregister perkara kasus korupsi Chromebook,”
kata juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, kepada awak media pada Selasa (9/12).
Majelis hakimnya pun sudah ditunjuk. Purwanto S. Abdullah akan bertindak sebagai ketua, didampingi empat anggota: Hakim Ni Kadek Susantiani, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra. Sayangnya, jadwal sidang perdana untuk Nadiem dan kawan-kawan belum bisa dipastikan kapan dimulai.
Inti perkaranya berkisar pada pengadaan perangkat TIK, khususnya Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Menurut jaksa, modusnya sudah mulai terlihat sejak proses penyusunan kajian teknis.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,”
ujar Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.
Riono memaparkan kronologinya. Awalnya, tim teknis sudah melaporkan ke Nadiem bahwa spesifikasi pengadaan peralatan TIK untuk tahun 2020 seharusnya netral, tidak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu. Namun, perintah untuk mengubah kajian itu justru datang dari atas.
“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,”
tandas Riono.
Padahal, sejarah mencatat pengadaan serupa pada 2018 dinilai gagal. Tapi anehnya, pada 2020-2022, proyek itu diulang lagi tanpa dasar teknis yang objektif. Menurut jaksa, tindakan ini jelas melawan hukum dan menguntungkan banyak pihak, baik di internal kementerian maupun para penyedia barang.
Dampak finansialnya sungguh fantastis. Hasil perhitungan kejaksaan menunjukkan ada kemahalan harga Chromebook yang merugikan negara sekitar Rp 1,56 triliun. Belum lagi pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu, menghabiskan anggaran Rp 621 miliar lebih.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,”
tegasnya.
Tanggapan Nadiem
Di sisi lain, Nadiem Makarim mengaku sedang melalui masa yang berat. Saat dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Senin (10/11), mantan bos Gojek itu mengungkapkan betapa sulitnya terpisah dari keluarga.
“Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,”
keluh Nadiem.
Meski begitu, dia berusaha tetap tegak. “Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan.”
Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, menyatakan kesiapan kliennya untuk berhadapan dengan proses hukum. Dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta Selatan, Ari menegaskan bahwa Nadiem akan bertanggung jawab.
“Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya, dan akan siap menghadapi persidangan ini,”
kata Ari.
Klaimnya pun menarik. Di tengang tudingan kerugian negara triliunan rupiah, pihak pengacara justru membalik narasi. Mereka menyatakan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook yang dicanangkan Nadiem justru menghemat anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun. Sebuah pernyataan yang tentu akan menjadi bahan perdebatan sengit di persidangan nanti.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Beri Inspirasi dan Nilai Tak Tergantikan oleh AI
Pemkot Brebes Ancam Pecat ASN yang Bolos 12 Hari Tanpa Keterangan
PTDI Klaim Pesawat N-219 Solusi Tepat untuk Konektivitas Daerah Terpencil dan Kepulauan
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Asal Singapura, Tiga Tersangka Diamankan