Direktur Perusahaan Diciduk, Proyek Taman Hutan Kota Lampung Digerogoti Rp 4,5 Miliar

- Selasa, 09 Desember 2025 | 18:18 WIB
Direktur Perusahaan Diciduk, Proyek Taman Hutan Kota Lampung Digerogoti Rp 4,5 Miliar

Kasus Korupsi Taman Hutan Kota Lampung Geh, Direktur Perusahaan Ditahan

LAMPUNG GEH – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akhirnya menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka. Dia diduga menggerogoti anggaran proyek pembangunan Taman Hutan Kota di daerah ini. Nilainya tak main-main: Rp 4,56 miliar.

Kepala Kejari setempat, Rita Susanti, membenarkan hal itu. Tersangka berinisial RAY ini, katanya, punya beberapa modus. “Dia diduga mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi dan struktur beton. Pokoknya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak yang sudah disepakati,” jelas Rita.

Hasil audit investigatif yang mereka dapatkan cukup mencengangkan. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,02 miliar.

“Ini fasilitas publik,” tegas Rita. “Kalau sudah ada penyimpangan, yang rugi bukan cuma negara. Masyarakatlah yang paling merasakan dampaknya.”

Atas perbuatannya, RAY kini terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, dijungkai dengan Pasal 18. Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara.

Untuk sementara, tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Masa penahanannya 20 hari ke depan.

Rita menegaskan, ini baru langkah awal. “Penahanan ini bagian dari proses penuntasan kasus korupsi yang kami tangani. Kami akan kawal sampai tuntas demi kepentingan publik,” ujarnya dengan nada tegas.

Dia bahkan menambahkan pernyataan yang cukup keras. “Dimanapun koruptor bersembunyi, di kantor atau di hutan rimba sekalipun, akan kami kejar.”

Di sisi lain, Kejari Lampung Tengah berjanji proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Mereka juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini. Bisa saja ada pihak lain yang ikut terlibat dan akan diselidiki lebih lanjut.

(Yul/Lua)

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar