Kasus Korupsi Taman Hutan Kota Lampung Geh, Direktur Perusahaan Ditahan
LAMPUNG GEH – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akhirnya menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka. Dia diduga menggerogoti anggaran proyek pembangunan Taman Hutan Kota di daerah ini. Nilainya tak main-main: Rp 4,56 miliar.
Kepala Kejari setempat, Rita Susanti, membenarkan hal itu. Tersangka berinisial RAY ini, katanya, punya beberapa modus. “Dia diduga mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi dan struktur beton. Pokoknya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak yang sudah disepakati,” jelas Rita.
Hasil audit investigatif yang mereka dapatkan cukup mencengangkan. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,02 miliar.
“Ini fasilitas publik,” tegas Rita. “Kalau sudah ada penyimpangan, yang rugi bukan cuma negara. Masyarakatlah yang paling merasakan dampaknya.”
Atas perbuatannya, RAY kini terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, dijungkai dengan Pasal 18. Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Kantor Terra Drine Menanti di Antara Duka dan Proses Identifikasi
Gus Ipul Tegaskan: BLT Jangan untuk Motor, Rokok, Apalagi Judi Online
Dari Pesantren ke Kampus: Sebuah Perjalanan Mencari Arah di Tengah Godaan Dunia
Wakil Wali Kota dan Ketua Fraksi DPRD Bandung Tersandung Kasus Proyek Fiktif