Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, harus menanggung konsekuensi atas keputusannya pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Kemendagri akhirnya menjatuhkan sanksi: pemberhentian sementara selama tiga bulan. Namun begitu, sanksi ini tak berarti dia libur total. Selama periode itu, Mirwan justru harus "magang" dan dibina langsung di lingkungan Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan hal itu saat jumpa pers di Jakarta, Selasa lalu. Mantan Kapolri itu terlihat serius menyikapi kasus ini.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama 3 bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito.
Rupanya, magang itu punya tujuan khusus. Mirwan akan mendapat pelajaran intensif soal manajemen krisis bencana sesuatu yang dianggap Tito masih kurang dimiliki sang bupati.
“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis,” jelasnya.
Rinciannya, Mirwan akan ditempatkan di beberapa direktorat jenderal. Mulai dari Ditjen Otonomi Daerah, Keuangan Daerah untuk belajar menyusun APBD, hingga Ditjen Administrasi Wilayah yang membina Satpol PP dan Damkar. Intinya, semua terkait penanganan darurat.
Artikel Terkait
Praktisi Hukum: Langkah Prabowo Gabung Dewan Trump Bisa Langgar Konstitusi
Hari Keenam Pasca-Longsor Cisarua, 41 Korban Berhasil Diidentifikasi
Markas Ormas di Medan Digerebek, Ternyata Sarang Judi Dingdong
Tanah Bergerak di Aceh Tengah, Jalan Utama dan Permukiman Warga Terancam