Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, harus menanggung konsekuensi atas keputusannya pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Kemendagri akhirnya menjatuhkan sanksi: pemberhentian sementara selama tiga bulan. Namun begitu, sanksi ini tak berarti dia libur total. Selama periode itu, Mirwan justru harus "magang" dan dibina langsung di lingkungan Kemendagri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan hal itu saat jumpa pers di Jakarta, Selasa lalu. Mantan Kapolri itu terlihat serius menyikapi kasus ini.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama 3 bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito.
Rupanya, magang itu punya tujuan khusus. Mirwan akan mendapat pelajaran intensif soal manajemen krisis bencana sesuatu yang dianggap Tito masih kurang dimiliki sang bupati.
“Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis,” jelasnya.
Rinciannya, Mirwan akan ditempatkan di beberapa direktorat jenderal. Mulai dari Ditjen Otonomi Daerah, Keuangan Daerah untuk belajar menyusun APBD, hingga Ditjen Administrasi Wilayah yang membina Satpol PP dan Damkar. Intinya, semua terkait penanganan darurat.
Di sisi lain, Tito tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Mirwan disebut berangkat umrah karena nazar, meski izin dari Gubernur Aceh maupun Kemendagri tak kunjung turun. Keputusan itu dinilai sangat tidak tepat di tengah situasi genting.
Lantas, siapa yang mengisi kekosongan kursi bupati?
“Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana tugas Bupati Aceh Selatan,” tegas Tito.
Menurut aturan, posisi itu otomatis diisi oleh wakil bupati. “Yaitu saudara Haji Baital Mukadis,” tutupnya.
Dampak politiknya pun sudah terasa. Partai Gerindra, tempat Mirwan bernaung, tak tinggal diam. DPP partai itu telah mencopot jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Sebuah langkah tegas yang memperlihatkan betapa kasus ini dianggap serius.
Artikel Terkait
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT dari Kemenkum, Targetkan Ikut Pemilu 2029
PNUP Jatuhkan Sanksi Berlapis ke Dosen Terbukti Kekerasan Seksual, Turun Pangkat hingga Dilarang Masuk Kampus
Orang Tua Kapten Kapal MT Honour 25 Cemas, Pemerintah Upayakan Mediasi dengan Perompak Somalia
Pria Diduga Gangguan Jiwa Gali Makam di Simalungun, Jenazah Korban Ditemukan 15 Meter dari Liang Lahat