Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, terungkap sebuah angka yang bikin mengernyit. Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa IBAM, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, ternyata digaji fantastis: Rp 163 juta setiap bulannya. Gaji sebesar itu, menurut jaksa, ia terima atas posisinya sebagai tenaga konsultan.
Sidang dakwaan itu sendiri menjerat tiga orang. Selain IBAM, ada pula Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP di kementerian yang sama. Mereka hadir menyaksikan jaksa membacakan rentetan dakwaan.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163.000.000 nett per bulan,”
begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan untuk Sri Wahyuningsih. Suara jaksa terdengar jelas memecah keheningan ruang sidang.
Lantas, untuk apa tim ini dibentuk? Tujuannya disebutkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, lewat sistem operasi Chrome. Program seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Merdeka Belajar jadi bagian dari proyek besar ini.
Namun, di balik gembar-gembor transformasi digital itu, tersimpan kerugian yang mencengangkan. Negara disebut rugi hingga Rp 2,1 triliun. Angka sefantastis itu berasal dari dua hal: kemahalan harga pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun lebih, dan pengadaan perangkat CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tak perlu dan tak bermanfaat sama sekali.
Jelas, skema ini telah memperkaya sejumlah oknum dan korporasi. Modusnya ya klasik: markup harga. Yang menarik, salah satu pihak yang diuntungkan disebutkan adalah mantan Mendikbudristek sendiri, Nadiem Makarim, dengan nilai Rp 809 miliar.
Nadiem sendiri sebenarnya juga terdakwa dalam kasus yang sama. Hanya saja, sidang untuk membacakan dakwaannya harus ditunda. Ia masih dibantarkan di rumah sakit, sehingga persidangannya baru akan digelar pekan depan.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi