Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa lalu, terungkap sebuah angka yang bikin mengernyit. Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa IBAM, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, ternyata digaji fantastis: Rp 163 juta setiap bulannya. Gaji sebesar itu, menurut jaksa, ia terima atas posisinya sebagai tenaga konsultan.
Sidang dakwaan itu sendiri menjerat tiga orang. Selain IBAM, ada pula Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP di kementerian yang sama. Mereka hadir menyaksikan jaksa membacakan rentetan dakwaan.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163.000.000 nett per bulan,”
begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan untuk Sri Wahyuningsih. Suara jaksa terdengar jelas memecah keheningan ruang sidang.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ulang Yaqut, Usai Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Pengacara Bantah Keras Nadiem Diuntungkan Rp 809 Miliar dari Proyek Chromebook
Vonis Seumur Hidup untuk Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan
Bangkok Beri Syarat: Kamboja Harus Lebih Dulu Teken Gencatan Senjata