Ridwan Kamil Usai Diperiksa KPK: Saya Sangat Bahagia

- Selasa, 02 Desember 2025 | 22:05 WIB
Ridwan Kamil Usai Diperiksa KPK: Saya Sangat Bahagia

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat pengadaan iklan di Bank BJB, Selasa kemarin. Pemeriksaan itu berlangsung cukup lama, nyaris enam jam.

Usai keluar dari gedung KPK, RK terlihat lega. Bahkan, ia mengaku merasa bahagia.

"Saya sangat bahagia karena ini momen yang sudah ditunggu-tunggu berbulan-bulan. Ingin melakukan klarifikasi, kan? Nah, hari ini saya sudah melakukannya," ujarnya.

Ia menegaskan pemeriksaan itu bentuk penghormatannya pada hukum. "Ini tanggung jawab saya sebagai warga negara. Saya berikan keterangan seluas-luasnya, untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas," tambah RK. Baginya, klarifikasi ini akan memberi pencerahan soal kasus yang menyeret namanya.

Pintu untuk Pemeriksaan Ulang Masih Terbuka

Di sisi lain, KPK tak menutup kemungkinan memanggilnya kembali. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal itu sangat tergantung pada kebutuhan penyidik. "Kemungkinannya tentu terbuka. Sesuai kebutuhan untuk menggali informasi lebih lanjut," kata Budi kepada awak media.

Menurutnya, penyidik kini akan menganalisis hasil pemeriksaan hari ini. Semua keterangan dari RK akan dicocokkan dengan dokumen yang ada dan kesaksian pihak lain sebelumnya.

"Kita sandingkan juga dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah disita," ujar Budi.

Dari analisis itulah nanti akan ditentukan, apakah perlu ada konfirmasi ulang ke Ridwan Kamil atau justru ke pihak lain. Tujuannya jelas: agar informasi yang didapat benar-benar bulat dan valid. "Sehingga bukti-bukti ini akan menjadi lebih lengkap untuk proses penyidikan," pungkasnya.

Ini adalah kali pertama RK diperiksa terkait kasus tersebut. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan dari penyidik.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar