Di ruang konferensi yang cukup ramai di Jakarta Selatan, Dodi S. Abdulkadir berbicara lantang. Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu membela kebijakan kliennya soal pengadaan Chromebook. Menurutnya, langkah itu justru menghemat uang negara bukan menghabiskannya. Angkanya fantastis: Rp 1,2 triliun.
"Kebijakan Pak Nadiem, termasuk pakai Chrome OS, secara konkret sudah hematkan negara setidaknya Rp 1,2 triliun," tegas Dodi dalam jumpa pers, Selasa lalu.
Alasannya sederhana. Sistem operasi Chrome itu gratis. Sementara Windows, pesaing utamanya, mengharuskan pembayaran lisensi yang tidak murah. "Kalau dibandingin apple-to-apple, ya langsung kelihatan hematnya," paparnya. "Chrome OS gratis, Windows berbayar. Ini sudah rahasia umum."
Dia juga menyoroti soal Chrome Device Management (CDM). Sistem pendukung ini disebutnya cuma butuh biaya sekali seumur hidup, sekitar 20 dolar. Berbeda dengan Windows yang pembayarannya periodik, minimal 50 dolar per periode. "Windows justru bisa sangat membebani keuangan negara," tutur Dodi.
Namun begitu, pembelaan ini datang di saat kasusnya sudah masuk meja hijau. Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas dakwaan Nadiem ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12).
"Berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," kata Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung.
Bukan cuma Nadiem. Tiga tersangka lain juga ikut didakwa: mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta dua orang eselon di lingkungan kementerian, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan Chromebook dan CDM selama 2019-2022.
Dugaan Pengarahan ke Produk Tertentu
Menurut jaksa, masalahnya berawal dari perubahan kajian teknis. Awalnya, tim teknis melaporkan spesifikasi pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah ke sistem operasi tertentu. Tapi, Nadiem diduga memerintahkan perubahan.
"Diubah agar merekomendasikan khusus pakai Chrome OS. Jadi langsung mengarah ke pengadaan Chromebook," ujar Riono.
Padahal, pengadaan serupa di tahun 2018 dinilai gagal. Lalu, mengapa diulang lagi antara 2020 dan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif? Tindakan ini, kata jaksa, bukan cuma mengarahkan proses ke produk tertentu, tapi juga menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
Kerugian negaranya pun disebut jauh lebih besar dari klaim penghematan Dodi. Kejagung menghitung ada kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu senilai Rp 621 miliar.
"Total kerugian negara lebih dari Rp 2,1 triliun," tegas Riono.
Nadiem dan kawan-kawan dijerat dengan pasal korupsi. Sementara satu tersangka lain, mantan staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan, masih dalam pencarian karena dikabarkan berada di luar negeri.
Di sisi lain, Dodi tetap bersikukuh. Dia menambahkan bahwa kebijakan kliennya itu membawa efektivitas. Terutama saat pandemi melanda. "Proses pembelajaran yang terganggu akibat COVID bisa berjalan baik, tidak ada gejolak," katanya. Dia juga menyebut program digitalisasi pendidikan dan konversi ujian nasional berjalan lancar berkat fondasi yang dibangun saat itu.
Dua narasi yang bertolak belakang ini kini tinggal menunggu pembuktian di pengadilan. Klaim penghematan Rp 1,2 triliun berhadapan dengan tuntutan kerugian negara lebih dari dua kali lipatnya. Publik pun menanti, mana yang akan terbukti.
Artikel Terkait
Trump Kecam Iran dengan Sindiran Pedas dan Gambar AI, Negosiasi Nuklir Makin Buntu
Mahfud MD Sorot Lemahnya Pengawasan Internal TNI dan Polri dalam Kasus Andrie Yunus
Jaksa Agung Lantik Sila H. Pulungan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Keluarga Nahkoda Kapal Honour 25 yang Disandera Perompak Somalia Masih Menanti Kabar