"Kasus dilimpahkan ke Polda Jatim," ujar Rama, Selasa (9/12/2025).
Artinya, penyelidikan lebih lanjut termasuk soal motif di balik aksi pelaku, kini berada di tangan penyidik Polda Jawa Timur. Pengamanan sendiri sudah dilakukan sejak 24 November 2025, beriringan dengan masa beredarnya video yang disebut terjadi sekitar bulan November.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan kita semua. Media sosial adalah pisau bermata dua. Bisa untuk hal positif, tapi juga rentang disalahgunakan untuk hal buruk yang merugikan.
Pesan mereka jelas: bijaklah bermedia sosial. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru melukai hati dan keyakinan orang lain, dan berujung pada masalah hukum. Kasus ini menjadi pengingat yang cukup keras.
Artikel Terkait
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah
Tewas di Tepi Sungai Lasolo, Abdul Kahar Muzakkar Akhiri Pemberontakan 12 Tahun
Napoli Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas Cagliari Berkat Gol Kilat McTominay
Luka Doncic Cetak 60 Poin, Bawa Lakers dan Momentum ke Level Baru