"Kasus dilimpahkan ke Polda Jatim," ujar Rama, Selasa (9/12/2025).
Artinya, penyelidikan lebih lanjut termasuk soal motif di balik aksi pelaku, kini berada di tangan penyidik Polda Jawa Timur. Pengamanan sendiri sudah dilakukan sejak 24 November 2025, beriringan dengan masa beredarnya video yang disebut terjadi sekitar bulan November.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan kita semua. Media sosial adalah pisau bermata dua. Bisa untuk hal positif, tapi juga rentang disalahgunakan untuk hal buruk yang merugikan.
Pesan mereka jelas: bijaklah bermedia sosial. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru melukai hati dan keyakinan orang lain, dan berujung pada masalah hukum. Kasus ini menjadi pengingat yang cukup keras.
Artikel Terkait
Dari Kelas ke Medan Perang: Kisah Soedirman, Guru Muhammadiyah yang Jadi Panglima
Wakil Wali Kota Bandung Tersandung Kasus Pemerasan Proyek
Warga Mimika Antusias Ikuti Bakti Kesehatan Gratis dari TNI AD
Budaya ABS: Ketika Laporan Palsu Menjerat Prabowo di Tengah Bencana