Di ruang pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin lalu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kabar yang berisi angin segar dan juga peringatan keras. Acara penyerahan dukungan sarana prasarana pengelolaan sampah itu ternoda oleh satu fakta: masih ada puluhan daerah yang dianggap abai.
“Kami ucapkan terima kasih pada kabupaten dan kota yang sudah mendukung,” kata Hanif.
Namun begitu, nada bicaranya langsung berubah. “Tapi, ada juga 49 kabupaten dan kota yang tidak merespons paksaan pemerintah.”
Untuk mereka, menteri tak lagi main-main. Atas nama Undang-Undang, ia mengancam akan memberatkan sanksi. Bahkan, pidana pun jadi opsi yang terbuka lebar. “Izin saya untuk meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan pidana,” tegasnya.
Ancaman itu bukan omong kosong. Sejak sepekan lalu, kepala daerah atau kepala dinas dari 49 wilayah itu sudah mulai dipanggil satu per satu. Tujuannya jelas: meminta penjelasan mengapa arahan pusat untuk memperbaiki tata kelola sampah sama sekali diabaikan.
Di sisi lain, ada secercah kabar baik. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan kinerja penanganan sampah nasional melonjak ke angka 24 persen. Itu artinya naik sekitar 10 persen dari capaian sebelumnya. Sebuah peningkatan yang patut disyukuri, meski pekerjaan rumahnya masih sangat banyak.
Masalah Mendasar: Daerah Tanpa TPA
Persoalannya ternyata lebih dalam dari sekadar kinerja yang lamban. Hanif mengungkap sebuah data yang cukup mencengangkan. Hingga detik ini, masih ada 38 kabupaten dan kota yang sama sekali tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Bayangkan, tidak ada fasilitas akhir untuk menampung dan mengolah sampah yang dihasilkan warganya.
“Ini kami mohon izin, kami akan tegakkan UU 32/2009,” ujar Hanif. Alasan penegakan hukumnya kuat: kondisi itu dinilai memperberat pencemaran lingkungan di tengah masyarakat.
Jadi, selain 49 daerah yang akan menghadapi sanksi berat, giliran 38 daerah lain ini pun akan segera dipanggil. Tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup yang akan memproses mereka. Rupanya, pemerintah pusat benar-benar kehilangan kesabaran.
Panggilan bergantian itu menjadi sinyal terakhir. Sebuah upaya terakhir untuk mendesak aksi nyata, sebelum hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Empat Pemuda Dalang Aksi Brutal Geng Motor di Makassar
PGR Sulsel Resmi Kantongi SKT dari Kemenkum, Targetkan Ikut Pemilu 2029
PNUP Jatuhkan Sanksi Berlapis ke Dosen Terbukti Kekerasan Seksual, Turun Pangkat hingga Dilarang Masuk Kampus
Orang Tua Kapten Kapal MT Honour 25 Cemas, Pemerintah Upayakan Mediasi dengan Perompak Somalia