Menteri Wihaji Surati Kepala Daerah: Ayah, Ambil Rapormu Sendiri!

- Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB
Menteri Wihaji Surati Kepala Daerah: Ayah, Ambil Rapormu Sendiri!

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, punya langkah baru. Ia baru saja menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh kepala daerah. Isinya? Mengajak para ayah untuk turun tangan langsung mengambil rapor anak mereka di sekolah.

Latar belakangnya cukup memprihatinkan. Menurut Wihaji, data menunjukkan hampir seperempat anak Indonesia sekitar 25% tumbuh tanpa kehadiran figur ayah atau yang sering disebut fatherless. Situasi inilah yang mendorong kementeriannya bertindak.

“Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan masalah kurangnya sosok ayah,” ujar Wihaji kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

“Data kita menunjukkan ada sekitar 25% anak Indonesia mengalami fatherless. Jadi, kami buat kebijakan ini sebagai pengingat bagi para ayah,” lanjut politikus Partai Golkar itu.

Harapannya jelas. Dengan hadir mengambil rapor, seorang ayah bisa lebih paham perkembangan studi anaknya. Di sisi lain, momen itu juga jadi kesempatan berharga bagi si anak. Mereka pasti senang melihat ayahnya datang, menunjukkan perhatian di hal-hal yang bagi mereka penting.

Wihaji juga menyentuh soal gadget. Ia khawatir perangkat itu justru menjadi “keluarga baru” yang mendampingi anak, menggantikan interaksi nyata dari orang tua.

“Kita tidak anti-teknologi. Tapi jangan sampai teknologi yang mengatur kita. Ia harusnya membantu, melayani kita, bukan sebaliknya,” tegasnya.

“Karena itu kita minta para ayah untuk bisa mengambil rapor. Ini bagian dari kehadiran konkret mereka.”

Gerakan ini mendapat dukungan dari jajaran internal. Wakil Menterinya, Isyana Bagoes Oka, turut angkat bicara. Ia khususnya mengapresiasi Pemkot Depok yang sudah lebih dulu menerbitkan edaran serupa.

“Kami apresiasi langkah Wali Kota Depok. Kebijakan ini sejalan dengan SE Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor atau GEMAR,” kata Isyana.

“Ayah dan ibu perlu sama-sama hadir. Kehadiran ayah di momen seperti pengambilan rapor itu penting untuk bangun komunikasi dengan guru dan dukung tumbuh kembang anak secara utuh,” tambahnya.

Surat edaran bernomor 14 Tahun 2025 itu sendiri resmi berlaku mulai 1 Desember 2025. Ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, harapannya gerakan ini bisa diadopsi secara luas. Bukan sekadar imbauan, tapi jadi aksi bersama yang punya dampak nyata bagi keluarga Indonesia.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar