Nadiem Diadili, Kasus Chromebook Tembus Kerugian Rp 2,1 Triliun

- Senin, 08 Desember 2025 | 21:00 WIB
Nadiem Diadili, Kasus Chromebook Tembus Kerugian Rp 2,1 Triliun

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek akhirnya menuju ruang sidang. Pengadilan Tipikor Jakarta akan segera memeriksa perkara yang, menurut Kejaksaan Agung, telah menyedot uang negara hingga triliunan rupiah. Angkanya sungguh fantastis.

Padahal, di awal penyidikan, nilai kerugian yang disebut 'hanya' sekitar Rp 1,980 triliun. Saat itu, hitungan final masih menunggu audit BPKP. Ternyata, hasil akhirnya lebih besar dari perkiraan semula.

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” tegas Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, saat berbincang dengan awak media, Senin (8/12).

Riono membeberkan rinciannya. Ada kemahalan harga untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun. Lalu, ada lagi anggaran untuk Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang disebutnya tak berguna dan sebenarnya tidak diperlukan.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, beserta sejumlah pejabat lain, kini berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi pengadaan perangkat TIK ini selama periode 2019 hingga 2022.

Menurut jaksa, modusnya berawal dari proses penyusunan kajian teknis. Awalnya, tim teknis internal sudah melaporkan ke Nadiem. Rekomendasinya jelas: spesifikasi pengadaan tidak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu.

Namun begitu, Nadiem diduga memerintahkan perubahan pada kajian itu.

“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” papar Riono.

Ini bukan kali pertama. Pada 2018, Kemendikbud sebenarnya sudah pernah membeli Chromebook dengan OS Chrome, dan hasilnya dinilai gagal. Yang jadi pertanyaan, kenapa pengadaan serupa malah diulang lagi dari 2020 sampai 2022? Itu pun, kata Riono, tanpa dasar teknis yang objektif.


Halaman:

Komentar