Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek akhirnya menuju ruang sidang. Pengadilan Tipikor Jakarta akan segera memeriksa perkara yang, menurut Kejaksaan Agung, telah menyedot uang negara hingga triliunan rupiah. Angkanya sungguh fantastis.
Padahal, di awal penyidikan, nilai kerugian yang disebut 'hanya' sekitar Rp 1,980 triliun. Saat itu, hitungan final masih menunggu audit BPKP. Ternyata, hasil akhirnya lebih besar dari perkiraan semula.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” tegas Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, saat berbincang dengan awak media, Senin (8/12).
Riono membeberkan rinciannya. Ada kemahalan harga untuk pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,56 triliun. Lalu, ada lagi anggaran untuk Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang disebutnya tak berguna dan sebenarnya tidak diperlukan.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, beserta sejumlah pejabat lain, kini berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi pengadaan perangkat TIK ini selama periode 2019 hingga 2022.
Menurut jaksa, modusnya berawal dari proses penyusunan kajian teknis. Awalnya, tim teknis internal sudah melaporkan ke Nadiem. Rekomendasinya jelas: spesifikasi pengadaan tidak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu.
Namun begitu, Nadiem diduga memerintahkan perubahan pada kajian itu.
“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” papar Riono.
Ini bukan kali pertama. Pada 2018, Kemendikbud sebenarnya sudah pernah membeli Chromebook dengan OS Chrome, dan hasilnya dinilai gagal. Yang jadi pertanyaan, kenapa pengadaan serupa malah diulang lagi dari 2020 sampai 2022? Itu pun, kata Riono, tanpa dasar teknis yang objektif.
“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu,” sambungnya, “tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian maupun para penyedia barang dan jasa.”
Intinya, ada dugaan kuat tentang upaya memperkaya diri dan korporasi secara tidak sah. Termunculkan juga indikasi penerimaan uang oleh oknum pejabat negara.
Berkas dakwaan untuk Nadiem sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Tiga tersangka lain juga menyusul: Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP).
Masih ada satu nama lagi yang dicari: Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Dia masih dalam status tersangka dan proses penyidikan. Kabarnya, Jurist saat ini berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian Kejagung.
Tanggapan Nadiem
Sebelumnya, saat proses pelimpahan ke Penuntut Umum, Nadiem sempat menyampaikan perasaannya. Dia mengaku sedang melalui masa yang berat.
“Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).
“Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan.”
Artikel Terkait
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1