Upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru memang terlihat. Kenaikan tunjangan, penambahan kuota PPG dan RPL adalah buktinya. Namun, di balik semua itu, ada satu hal yang masih terasa kurang: perlindungan profesi yang benar-benar memadai.
Belakangan ini, kita terus dikejutkan oleh berita-berita soal kekerasan terhadap guru. Kejadian-kejadian itu seperti alarm yang berbunyi nyaring, menuntut tindakan nyata. Tapi ini memunculkan pertanyaan besar. Apakah tanggung jawab melindungi guru hanya ada di pundak pemerintah? Dan apakah isu ini cuma soal hukum belaka?
Regulasi Ada, Tapi...
Sebenarnya, payung hukum untuk melindungi guru sudah lama ada. Ada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin rasa aman dan perlindungan hukum. Lalu, ada juga Permendikbud No. 10 Tahun 2017 yang secara spesifik mengatur perlindungan dari kekerasan, ancaman, hingga intimidasi.
Belum lama ini, pemerintah juga meluncurkan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026. Aturan ini cukup ambisius, karena ingin mengajak semua pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerah, sekolah, sampai organisasi profesi untuk bergerak bersama. Mereka membentuk semacam satuan tugas yang fokus pada penyelesaian masalah secara edukatif, bukan langsung lewat jalur pengadilan.
Idenya bagus: memberikan rasa aman dan nyaman. Cakupannya pun luas, mulai dari perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, sampai hak intelektual. Khusus untuk perlindungan hukum, aturan ini jelas menyebut perlindungan dari kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak adil, baik yang berasal dari murid, orang tua, masyarakat, atau pihak lain.
Tapi, yang jadi persoalan adalah penerapannya di lapangan. Pada praktiknya, perlindungan bagi guru atau 'pendidik' dalam bahasa regulasi seharusnya menyentuh beberapa hal mendasar.
Pertama, soal payung hukum yang jelas dan tegas. Guru butuh kepastian saat menjalankan tugas profesionalnya, termasuk ketika harus memberi sanksi edukatif. Tentu saja, perlindungan ini harus berjalan beriringan dengan penegakan etika dan profesionalisme yang ketat, agar tidak disalahgunakan.
Kedua, perlindungan ekonomi. Meski tunjangan profesi dan sertifikasi sudah berjalan, nyatanya masih banyak guru khususnya honorer dan yang mengajar di daerah terpencil yang hidupnya pas-pasan. Kesejahteraan yang layak akan membuat guru bisa fokus mengajar, tanpa terus dibayangi urusan perut.
Yang ketiga adalah perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Pekerjaan guru rentan memicu stres dan tekanan psikologis. Karena itu, jaminan kesehatan yang komprehensif, plus fasilitas konseling untuk kesehatan mental, menjadi sangat penting. Isu burnout di kalangan pendidik sudah sering jadi pembicaraan. Di tengah seabrek tugas mengajar, mendampingi murid, mengurusi administrasi kenyamanan bekerja adalah hal yang wajib diupayakan.
Mencari Kenyamanan di Tengah Kerumitan
Lalu, seperti apa kenyamanan bekerja itu? Ini bukan cuma soal ruangan yang nyaman. Lebih dari itu, ia mencakup budaya sekolah yang suportif, hubungan baik dengan rekan sejawat, manajemen yang transparan, rasa aman, peluang untuk berkembang, dan yang tak kalah penting: apresiasi atas kinerja.
Sayangnya, kenyamanan itu seringkai terganggu. Kasus kekerasan terhadap guru belakangan justru banyak datang dari murid dan yang lebih memprihatinkan orang tua mereka sendiri. Kekerasan verbal hingga fisik semakin sering terdengar. Bahkan, tak jarang guru dilaporkan ke polisi hanya karena menegur atau mendisiplinkan murid. Situasi seperti ini menciptakan iklim ketakutan. Guru menjadi was-was dan ragu dalam mengambil langkah edukatif, khawatir berurusan dengan hukum.
Hari ini, tantangan yang dihadapi guru jauh lebih kompleks. Di dalam kelas, peran mereka sudah melampaui sekadar pengajar. Mereka jadi mediator konflik, tempat curhat, bahkan kadang menggantikan peran orang tua. Pendekatan pembelajaran modern menuntut mereka untuk 'mengajar melampaui kelas'. Belum lagi tuntutan administratif yang tiada henti. Beban itu sungguh berat.
Merajut Kembali Harmoni
Ki Hajar Dewantara pernah mengingatkan, tujuan pendidikan tak akan tercapai tanpa sinergi yang harmonis antara sekolah, rumah, dan masyarakat. Konsep ini ia sebut Tri Sentra Pendidikan.
Peringatan itu masih relevan hingga sekarang. Peran orang tua sangat krusial. Kita perlu membangun kembali rasa hormat kepada guru dan memahami bahwa mendidik anak adalah tanggung jawab bersama. Ketika ada masalah di sekolah, dialog konstruktif harus didahulukan, bukan langsung konfrontasi.
Tentu, budaya dialog seperti itu tidak bisa muncul dalam semalam. Dengan semangat mendukung tumbuh kembang anak bukan hanya nilai akademis hubungan baik dengan orang tua harus terus dirajut. Studi Joyce Epstein di tahun 80-an tentang kemitraan sekolah-keluarga-masyarakat telah mengubah cara pandang dunia tentang sekolah ideal. Intinya, orang tua harus terlibat aktif dalam pendidikan anak di sekolah. Hasil akhir dari pendidikan adalah buah kerja sama, bukan usaha satu pihak.
Melalui berbagai bentuk pelibatan, harapan dan tantangan bisa dibahas bersama dalam kegiatan-kegiatan yang saling menguatkan.
Jadi, melindungi guru bukan sekadar membela hak-hak individu seorang pendidik. Ini soal memastikan seluruh sistem pendidikan kita bisa berjalan optimal. Bayangkan, guru yang merasa aman, nyaman, dihargai, dan sejahtera pasti akan mengajar dengan lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, lebih peduli, dan pada akhirnya, lebih mampu menginspirasi generasi penerus bangsa.
Sri Lestari Yuniarti. Widyaprada Ahli Muda di Ditjen GTKPG, Kemendikdasmen, PP APPAUDI. Tulisan adalah pendapat pribadi.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi