Nadiem Diadili, Kasus Chromebook Tembus Kerugian Rp 2,1 Triliun

- Senin, 08 Desember 2025 | 21:00 WIB
Nadiem Diadili, Kasus Chromebook Tembus Kerugian Rp 2,1 Triliun

“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu,” sambungnya, “tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian maupun para penyedia barang dan jasa.”

Intinya, ada dugaan kuat tentang upaya memperkaya diri dan korporasi secara tidak sah. Termunculkan juga indikasi penerimaan uang oleh oknum pejabat negara.

Berkas dakwaan untuk Nadiem sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Tiga tersangka lain juga menyusul: Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP).

Masih ada satu nama lagi yang dicari: Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Dia masih dalam status tersangka dan proses penyidikan. Kabarnya, Jurist saat ini berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian Kejagung.

Tanggapan Nadiem

Sebelumnya, saat proses pelimpahan ke Penuntut Umum, Nadiem sempat menyampaikan perasaannya. Dia mengaku sedang melalui masa yang berat.

“Saya alhamdulilah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga, empat anak saya masih sangat kecil jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

“Tapi alhamdulilah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan, karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran, mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan.”


Halaman:

Komentar