Akhir Januari 2026 mencatat sebuah peristiwa yang cukup mengagetkan di Banda Aceh. Untuk pertama kalinya, justru seorang anggota polisi syariah setempat yang merasakan hukuman cambuk. Ia dijatuhi hukuman itu karena terbukti melakukan hubungan seks di luar nikah dan juga mengonsumsi alkohol.
Di Aceh, aturan mengenai hal ini memang sangat ketat. Daerah istimewa ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah secara formal. Jadi, hubungan intim bagi pasangan yang belum menikah jelas-jelas dilarang.
Eksekusi berlangsung pada Kamis, 29 Januari, di Taman Sari Bustanusalatin. Terdakwa, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, hanya diketahui berinisial TSA.
Menurut sejumlah saksi, penangkapan TSA terjadi jauh sebelumnya, tepatnya di pertengahan November 2025. Saat itu, ia tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan muhrimnya di sebuah rumah kos. Insiden itu dalam istilah hukum setempat disebut jarimah ikhtilath.
Artikel Terkait
Bumi Memanas Lebih Cepat, KLHK Buru-buru Tinjau Ulang Tata Ruang
Kematian di Tangan ICE: Krisis Kepercayaan dan Gelombang Protes yang Mengguncang Amerika
John Sitorus Sindir Siti Nurbaya Usai Rumahnya Digeledah: Gabung Saja ke PSI
Brian Yuliarto Buka Kartu: Kampus dan Industri Harus Jalin Kolaborasi Nyata untuk Pacu Ekonomi