Akhir Januari 2026 mencatat sebuah peristiwa yang cukup mengagetkan di Banda Aceh. Untuk pertama kalinya, justru seorang anggota polisi syariah setempat yang merasakan hukuman cambuk. Ia dijatuhi hukuman itu karena terbukti melakukan hubungan seks di luar nikah dan juga mengonsumsi alkohol.
Di Aceh, aturan mengenai hal ini memang sangat ketat. Daerah istimewa ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah secara formal. Jadi, hubungan intim bagi pasangan yang belum menikah jelas-jelas dilarang.
Eksekusi berlangsung pada Kamis, 29 Januari, di Taman Sari Bustanusalatin. Terdakwa, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, hanya diketahui berinisial TSA.
Menurut sejumlah saksi, penangkapan TSA terjadi jauh sebelumnya, tepatnya di pertengahan November 2025. Saat itu, ia tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan muhrimnya di sebuah rumah kos. Insiden itu dalam istilah hukum setempat disebut jarimah ikhtilath.
Akibat perbuatannya, TSA akhirnya harus menanggung 23 kali cambukan. Jumlah itu sudah dipotong masa tahanannya yang dua bulan.
Tak sendirian, pasangannya, AD, juga mendapat hukuman yang sama persis: 23 kali cambuk di lokasi eksekusi.
Namun begitu, hukuman yang jauh lebih berat justru dijatuhkan pada pasangan lain. Mereka adalah HA dan VO.
Keduanya divonis bersalah melakukan zina dan minum khamar atau minuman beralkohol. Vonisnya? 140 kali cambukan. Jumlah ini disebut-sebut sebagai yang tertinggi yang pernah dijatuhkan dalam sejarah eksekusi cambuk di Aceh. Sungguh sebuah angka yang membuat bulu kuduk merinding.
Artikel Terkait
Timnas Voli Putra Indonesia Hadapi Korea Selatan di Laga Perdana AVC Cup 2026, Target Tembus Empat Besar
Marc Marquez Bidik Rekor Baru di MotoGP Ceko 2026, Aprilia Incar Kebangkitan
Meksiko Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel 1-0
Gelandang Kanada Ismael Kone Alami Patah Kaki Usai Tekel Keras saat Timnya Hajar Qatar 6-0