Akhir Januari 2026 mencatat sebuah peristiwa yang cukup mengagetkan di Banda Aceh. Untuk pertama kalinya, justru seorang anggota polisi syariah setempat yang merasakan hukuman cambuk. Ia dijatuhi hukuman itu karena terbukti melakukan hubungan seks di luar nikah dan juga mengonsumsi alkohol.
Di Aceh, aturan mengenai hal ini memang sangat ketat. Daerah istimewa ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah secara formal. Jadi, hubungan intim bagi pasangan yang belum menikah jelas-jelas dilarang.
Eksekusi berlangsung pada Kamis, 29 Januari, di Taman Sari Bustanusalatin. Terdakwa, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, hanya diketahui berinisial TSA.
Menurut sejumlah saksi, penangkapan TSA terjadi jauh sebelumnya, tepatnya di pertengahan November 2025. Saat itu, ia tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan muhrimnya di sebuah rumah kos. Insiden itu dalam istilah hukum setempat disebut jarimah ikhtilath.
Artikel Terkait
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali