Kabar mengejutkan datang dari KPK. Lembaga antirasuah itu mengungkap praktik permintaan fee oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Nilainya tak tanggung-tanggung, 10 sampai 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor. Bahkan, Fikri diduga menuliskan kode berisi inisial kontraktor tertentu yang harus menang tender. Seolah-olah, lelang sudah diatur dari awal.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam sebuah konferensi pers, Rabu (11/3/2026). Menurutnya, semua berawal ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersiap menggarap sejumlah proyek di awal tahun 2026.
Proyek-proyek itu berkutat di lingkungan Dinas PUPRPKP setempat. Total anggarannya? Mencapai Rp 91,13 miliar. Angka yang sangat besar, dan sayangnya, menjadi incaran.
Nah, di sinilah alur ceritanya mulai gelap. Fikri diduga mengadakan pertemuan tertutup. Yang hadir adalah Harry Eko Purnomo, sang Kepala Dinas PUPRPKP, dan seorang kepercayaan bupati bernama B Daditama. Pertemuan itu bukan sekadar rapat koordinasi biasa.
Asep Guntur menjelaskan dengan rinci apa yang diduga terjadi di balik pintu tertutup.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan," ujar Asep.
Singkatnya, pembicaraan mereka meliputi cara mengatur pemenang lelang dan berapa besar potongan yang akan diambil. Sebuah skema yang, jika terbukti, merampas hak publik dan mencemari niat baik pembangunan.
Artikel Terkait
Wamendagri Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien di Hari Otonomi Daerah ke-30
Prabowo Lakukan Reshuffle Kelima, Enam Posisi Strategis Dirombak
Malaysia Genjot Promosi Wisata ke Indonesia Lewat Sales Mission Jelang Visit Malaysia 2026
PRT Lompat dari Lantai 4 demi Kabur dari Majikan Sadis, Satu Tewas