Anggota Polisi Syariah di Aceh Merasakan Cambuk Pertama Kalinya

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:20 WIB
Anggota Polisi Syariah di Aceh Merasakan Cambuk Pertama Kalinya

Akibat perbuatannya, TSA akhirnya harus menanggung 23 kali cambukan. Jumlah itu sudah dipotong masa tahanannya yang dua bulan.

Tak sendirian, pasangannya, AD, juga mendapat hukuman yang sama persis: 23 kali cambuk di lokasi eksekusi.

Namun begitu, hukuman yang jauh lebih berat justru dijatuhkan pada pasangan lain. Mereka adalah HA dan VO.

Keduanya divonis bersalah melakukan zina dan minum khamar atau minuman beralkohol. Vonisnya? 140 kali cambukan. Jumlah ini disebut-sebut sebagai yang tertinggi yang pernah dijatuhkan dalam sejarah eksekusi cambuk di Aceh. Sungguh sebuah angka yang membuat bulu kuduk merinding.


Halaman:

Komentar