Akibat perbuatannya, TSA akhirnya harus menanggung 23 kali cambukan. Jumlah itu sudah dipotong masa tahanannya yang dua bulan.
Tak sendirian, pasangannya, AD, juga mendapat hukuman yang sama persis: 23 kali cambuk di lokasi eksekusi.
Namun begitu, hukuman yang jauh lebih berat justru dijatuhkan pada pasangan lain. Mereka adalah HA dan VO.
Keduanya divonis bersalah melakukan zina dan minum khamar atau minuman beralkohol. Vonisnya? 140 kali cambukan. Jumlah ini disebut-sebut sebagai yang tertinggi yang pernah dijatuhkan dalam sejarah eksekusi cambuk di Aceh. Sungguh sebuah angka yang membuat bulu kuduk merinding.
Artikel Terkait
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali