Seorang mahasiswa berusia 23 tahun kini berstatus tersangka. Hylmi Rafif Rabbi, yang menempuh studi di Jurusan Teknik Informatika Universitas Binus, diduga kuat berada di balik teror ancaman bom yang mengguncang sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat.
Aksi teror itu dilakukan lewat surel. Isinya tak main-main: ancaman pengeboman, penculikan, bahkan rencana pembunuhan dan penyebaran narkoba. Sepuluh institusi pendidikan menjadi sasarannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengonfirmasi penahanan pelaku. "Kami melakukan proses penyelidikan secara tegas dan kemudian juga kita melakukan proses penahanan," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12).
Akibat ulahnya, Hylmi kini menghadapi tuntutan pasal berlapis. Hukumannya bisa sangat berat.
Pertama, dia dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta. Lalu ada Pasal 335 KUHP yang ancamannya 1 tahun. Tak cukup sampai di situ, Pasal 336 ayat 2 KUHP juga menjeratnya dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Lantas, apa motif di balik semua ini? Ternyata, urusan hati. Menurut penyidik, Hylmi nekat meneror karena sakit hati setelah hubungannya dengan seorang perempuan bernama Kamila putus di tengah jalan.
Artikel Terkait
Jaringan Komunikasi Aceh Tamiang Mulai Pulih, Starlink Dikerahkan ke RSUD
Bencana Sunyi: Ketika Gosip Selebriti Menenggelamkan Isu Lingkungan
Banjir Susulan Landa Agam, OMC Digelar untuk Tekan Hujan di Hulu
Seratus Personel Brimob Sumsel Bergerak Darat ke Gayo Lues Bantu Korban Bencana