DPR Soroti Industri Buzzer Terorganisir, Ancaman Kerusuhan Sosial Kembali Mengintai

- Senin, 08 Desember 2025 | 15:36 WIB
DPR Soroti Industri Buzzer Terorganisir, Ancaman Kerusuhan Sosial Kembali Mengintai

Kekhawatiran terbesarnya jelas: sejarah bisa berulang. Tanpa penanganan serius, kerusuhan Agustus lalu bisa terjadi lagi. Ia memandang, publik sekarang sulit membedakan informasi benar di tengah gemuruh isu trending.

“Bu Menteri, kalau ini tidak ditangani saya khawatir krisis ini nanti ke depan akan terjadi kerusuhan sosial seperti Agustus kemarin,” ujarnya.

Oleh karena itu, strateginya harus bergeser. Dari sekadar menyaring konten, menjadi membangun nalar kritis yang mendalam. Sukamta pun mendorong revisi UU ITE. Aturan baru harus memungkinkan penindakan cepat terhadap konten buzzer yang destruktif tanpa harus menunggu delik aduan.

“Kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi. Posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, kita masih menunggu aduan untuk menurunkan konten provokatif? Saya kira penting kita pikirkan pengecualian dari delik aduan untuk aktivitas buzzing yang terorganisir dan destruktif,” papar Sukamta.

Menanggapi usulan itu, Menkominfo Meutya Hafid menyatakan dukungan. Ia sepakat revisi UU ITE diperlukan untuk memberikan kejelasan, khususnya dalam hal yang dianggap mengganggu ketertiban dan ancaman terhadap negara.

“Kita juga mendukung. Memang ada ranah yang memerlukan kejelasan lagi, tentang apa sih yang dinamakan gangguan ketertiban hukum, mana yang ancaman negara. Kalau dijelaskan lebih detail, saya rasa akan dapat dukungan banyak pihak,” kata Meutya.

Ia menampik anggapan bahwa UU ITE mengandung pasal karet. Menurutnya, pasal-pasal yang ada sudah jelas. Hanya saja, beberapa butuh penjelasan lebih mendalam agar posisinya makin kuat, termasuk dalam menangani persoalan buzzer.

“Sesungguhnya sekarang pun tidak ada pasal karet. Hanya kalau itu lebih dijelaskan lagi, buat kami juga menjadi pegangan yang lebih kuat,” tandas Meutya.


Halaman:

Komentar