Di sisi lain, faktor sosial masyarakat sekitar juga jadi pertimbangan penting. Kabar baiknya, warga setempat tidak memandang kukang sebagai hama atau hewan peliharaan. Bahkan, ada kepercayaan lokal bahwa primata ini tak boleh diganggu.
“Sejak 2006, YIARI telah aktif melaksanakan pelepasliaran kukang sumatra di kawasan hutan lindung,” ungkap Y. Ruchyansyah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Ia menegaskan, “Pelepasliaran satwa menjadi simbol bahwa manusia tidak hanya memanfaatkan, tetapi juga melestarikan.”
Tak cuma melepasliarkan, upaya penyadartahuan ke sekolah-sekolah dan masyarakat juga digelar. Tujuannya jelas: membangun kesadaran bahwa kukang harus dilindungi, bukan diperdagangkan.
Bagi Silverius Oscar Unggul dari YIARI, momen ini sangat berarti. “Setiap kukang yang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi konservasi,” ujarnya.
“Mereka kini mendapat kesempatan kedua untuk hidup sesuai peran ekologisnya.”
Kukang sumatra, primata nokturnal yang pemalu, punya peran ekologis krusial. Mereka adalah penyerbuk, pengendali serangga, dan penyebar biji. Sayangnya, populasinya terus terancam.
Statusnya dalam IUCN adalah terancam punah, masuk Appendix I CITES, dan di Indonesia dilindungi sepenuhnya. Perdagangannya, dengan kata lain, ilegal total.
Kini, keenam kukang itu telah hilir mudik di antara pepohonan. Mereka membawa harapan baru untuk kelestarian spesiesnya di tanah Lampung.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu