Dari penyidikan, terungkap peran masing-masing. Tujuh dari mereka diduga sebagai pemilik tambang. Sementara satu orang, yaitu SS, diduga bertindak sebagai operator yang menjalankan aktivitas harian di lokasi galian ilegal tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup banyak. Mulai dari delapan unit ekskavator, dokumen surat jalan, hingga uang hasil penjualan material tambang. Polisi juga menyita tabung berisi sianida, alat pemurnian, dan jackhammer. Semua peralatan itu digunakan untuk menggarap lahan seluas kira-kira 50 hektare.
"Motif mereka sederhana sih, cari untung. Tapi ya itu, caranya dengan tidak melengkapi perizinan. Jadilah ilegal," ujar Kapolda menerangkan.
Nah, dampak dari aktivitas ini ternyata sangat besar. Perhitungan sementara menunjukkan negara dirugikan hingga Rp18,35 miliar. Namun, kerugiannya bukan cuma soal uang. Di sisi lain, operasi tambang serampangan ini menimbulkan ancaman serius.
"Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan," jelas Hengki lagi.
Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berat: bisa lima tahun penjara, plus denda yang fantastis, mencapai Rp100 miliar. Sekarang tinggal menunggu proses hukumnya berjalan.
Artikel Terkait
Sentul Jadi Tuan Rumah Rakornas Besar, 4.453 Pejabat Bahas Percepatan Program Prioritas
KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum