Operasi Khusus di Banten: 10 Tambang Ilegal Dibongkar, 8 Tersangka Diamankan
Sepanjang Oktober hingga November 2025, Polda Banten gencar melakukan operasi. Targetnya jelas: praktik penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak. Hasilnya, sebanyak 10 kasus berhasil dibongkar. Tak tanggung-tanggung, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah alat berat disita.
Kapolda Banten, Irjen Hengki, dengan tegas menyatakan operasi ini bukan inisiatif biasa. Ini adalah instruksi langsung dari Presiden. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk memangkas habis praktik tambang tanpa izin yang selama ini menggerogoti aset negara.
"Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu," tegas Hengki, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan, komitmen itu adalah wujud nyata negara dalam melindungi kepentingan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Polisi, katanya, sama sekali tak akan berkompromi dalam hal ini.
Ditreskrimsus Polda Banten yang turun tangan berhasil meringkus kedelapan tersangka. Mereka berasal dari berbagai daerah. Ada YD (58) dari Jakarta Utara, AN (46) asal Rangkasbitung, dan MS (58) dari Cisoka. Kemudian KR (56) dari Kramatwatu, MS (63) dari Gunung Kaler, serta AU (47) warga Cibeber. Dua tersangka lainnya, SB (46) dan SS (47), berasal dari Sukadiri.
Artikel Terkait
Sentul Jadi Tuan Rumah Rakornas Besar, 4.453 Pejabat Bahas Percepatan Program Prioritas
KPK Dalami Aliran Dana dan Perjalanan Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Guru 2026: Masihkah Ada Ruang untuk Wibawa di Tengah Transaksi Pendidikan?
Kasus Hogi Minaya Resmi Ditutup, Penuntutan Dihentikan Demi Hukum