Seorang pria berinisial NA (46) kini resmi berstatus tersangka. Ia diduga membunuh istrinya sendiri, EN (51), di kawasan Sukaraja, Bogor. Tak tanggung-tanggung, polisi langsung menjeratnya dengan pasal berlapis. Saat ini, NA sudah mendekam di tahanan Polres Bogor.
Kabar penahanan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Hamzah, pada Selasa lalu.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres," ujar Hamzah.
Dia menjelaskan, ancaman hukumannya sangat berat. Bisa seumur hidup, bahkan pidana mati. Pasal yang disiapkan adalah Pasal 458 KUHP untuk pembunuhan biasa, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk pembunuhan berencana, jaksa akan mengajukan Pasal 459 KUHP. Hukumannya lebih mengerikan lagi: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambahnya menegaskan.
Lalu, apa sebenarnya yang memicu tragedi ini? Motifnya terasa dingin dan penuh perhitungan. Menurut pengakuan NA kepada penyidik, ia merasa dikhianati dan dijebak oleh sang istri.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membeberkan kronologinya. Rupanya, EN membujuk suaminya untuk datang ke rumah anak mereka. NA pun datang. Tapi yang ia temui bukanlah istrinya sendirian. Di dalam rumah, sudah menunggu orang-orang yang sedang mencarinya.
"Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia," jelas Anggi.
Kesal karena merasa keberadaannya dibocorkan, amarah NA pun meledak. Pertemuan yang semula mungkin diharapkan sebagai rekonsiliasi, justru berakhir tragis. Dari bujukan, berubah menjadi pembunuhan.
Artikel Terkait
Direktur Utama Blueray Akui Beri Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Akibat Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Piala Dunia 2026 Dibuka Spektakuler di Meksiko, El Niño Rekor Terkonfirmasi, dan Wabah Ebola di Kongo Kian Meluas
Rupiah Tembus Level Psikologis di Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga