Direktur Utama Blueray Akui Beri Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

- Jumat, 12 Juni 2026 | 15:10 WIB
Direktur Utama Blueray Akui Beri Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Direktur Utama PT Blueray, John Field, mengakui telah memberikan uang senilai total Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Pengakuan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026, saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan rincian aliran dana yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam keterangannya, John menyebutkan bahwa uang untuk Djaka diberikan melalui amplop yang diberi kode BC1. Kode tersebut, menurut John, disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain BC1, terdapat pula kode BC2 yang ditujukan untuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen dan Penindasan DJBC.

John membenarkan seluruh isi berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa. Dalam paparannya, jaksa mengungkapkan bahwa pemberian uang kepada Djaka terjadi sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Setiap amplop untuk Djaka berisi uang sebesar Rp3 miliar, sehingga total akumulasi mencapai Rp21 miliar.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar,” ujar jaksa dalam persidangan.

“Betul,” timpal John.

Jaksa melanjutkan, “Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp3 miliar, BC2 Bang Rizal itu Rp2 miliar, BC3 Sis itu Rp1 miliar.”

“Betul,” sahut John.

Sementara itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Bea Cukai. Namun, ketiganya belum menjalani persidangan hingga berita ini diturunkan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar