Untuk permukiman, mencakup desa dan kawasan perkotaan yang sudah padat. Fasilitas sosial umum meliputi infrastruktur vital yang sudah ada: jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah. Nah, yang terakhir adalah lahan garapan masyarakat, yaitu area pertanian dan perkebunan rakyat yang sudah dikelola turun-temurun.
Hadi kemudian menjabarkan latar belakang panjangnya. “Ini berawal dari Revisi RTRWP setelah UU 27/1992 terbit. Provinsi Riau sendiri sudah menetapkan Perda No. 10/1994 yang mengalokasikan ruang non-kehutanan hampir 4,34 juta hektar,” jelasnya.
Prosesnya berlanjut dengan pembentukan Tim Terpadu (TIMDU) berdasarkan UU Kehutanan. Tim ini merekomendasikan perubahan status untuk area seluas 2,7 juta hektar lebih. Namun, kata Hadi, Menteri akhirnya hanya menetapkan 1,6 juta hektar itu. Itu pun khusus untuk kepentingan tata ruang provinsi, bukan untuk korporasi.
Di sisi lain, tujuan kebijakan ini sebenarnya sederhana: memberi kepastian hukum. Bayangkan saja, tanpa revisi ini, ribuan keluarga yang sudah puluhan tahun menetap secara teknis dianggap tinggal ilegal di dalam hutan.
“Dan sekali lagi, angka 1,6 juta hektar ini jauh lebih kecil dari usulan TIMDU maupun alokasi dalam Perda Riau,” pungkas Hadi menegaskan.
Jadi, narasi besar tentang “hadiah” hutan untuk sawit tampaknya kurang tepat. Ceritanya lebih rumit, dan berakar pada upaya menyelesaikan tumpang-tindih aturan antara kenyataan di lapangan dengan status hukum kawasan.
Artikel Terkait
Polemik Gaji Guru: Tanggapan P2G Bantah Klaim Ferry Irwandi
Trump Ancam Kanada dengan Tarif 100 Persen Jika Dekat dengan China
Trump Bentuk Dewan Perdamaian Gaza: Solusi atau Jebakan bagi Palestina?
Gencatan Senjata Diperpanjang, Damaskus Ambil Alih Kamp ISIS dari Kurdi