JAKARTA – Isu pelepasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ramai diperbincangkan. Tapi, benarkah itu untuk perluasan kebun sawit korporasi? Ternyata tidak. Menurut dokumen resmi dan penjelasan pejabat terkait, langkah itu murni soal penataan ruang.
Dua Surat Keputusan Menteri, bernomor 673 dan 878 tahun 2014, menjadi dasar kebijakan itu. Keduanya ditandatangani Zulkifli Hasan menjelang akhir masa jabatannya. Intinya, ada perubahan peruntukan: dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
“Ya, betul. Tidak berkaitan dengan izin kebun sawit, hanya untuk tata ruang provinsi,” tegas Hadi Daryanto, mantan Sekjen Kemenhut di era Zulhas, Sabtu lalu.
Ia memaparkan, SK 673/2014 yang mencakup 1,6 juta hektar lebih itu diterbitkan demi menyelaraskan tata ruang provinsi. Penyebabnya? Pemekaran kota dan kabupaten yang sudah terjadi di lapangan.
Jadi, dari mana awalnya? Rupanya, kebijakan pusat ini merupakan respons. Pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, mengusulkan revisi tata ruang. Aspirasi masyarakat Riau yang butuh kepastian untuk pembangunan juga jadi pertimbangan utama.
Klaim bahwa lahannya diserahkan ke perusahaan besar pun terbantahkan. Coba lihat lampiran peta dalam SK-nya. Wilayah yang dilepaskan status hutannya dialokasikan untuk tiga hal: permukiman penduduk, fasilitas sosial umum, dan lahan garapan masyarakat.
Artikel Terkait
Konser Gesrek Ancol Ricuh, Lima Pencopet Beraksi dengan Tiket Konser
Pratikno: OMC Siap Diterjunkan untuk Antisipasi Hujan Lebat di Subang
GBK Macet Parah Usai Perayaan Natal Gereja Tiberias
Mobil Putih Melaju Kencang, Kecelakaan Beruntun Ricuhkan Jalan Raya Nganjuk