JAKARTA, murianetwork.com - Kementerian Agama (Kemenag) dinilai sangat baik dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.
Hal itu didasarkan pada hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 tahun 2024.
“Alhamdulillah, proses transformasi digital dan penerapan SPBE yang dilakukan Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir kembali berbuah apresiasi,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Jumat 12 Januari 2024.
“Kemenpan dan RB memberi nilai 3,58 atau kategori sangat baik atas hasil evaluasi SPBE yang diselenggarakan pada 2023,” sambungnya.
Evaluasi ini dilakukan dengan fokus pada penyelenggaraan SPBE di 621 instansi pusat dan pemerintah daerah.
Tujuannya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Artikel Terkait
Tere Liye Soroti Dualisme Penegakan Hukum: Aparat Beri Keteladanan Buruk
Bareskrim Bongkar Ladang Ganja 51,75 Hektare di Lereng Gunung Leuser
Walk Out Ricuh Warnai Audiensi Reformasi Polri, Tiga Tersangka Dilarang Bicara
Mukmin Sejati: Menjadi Cermin Bagi Saudara Seiman di Tengah Arus Individualisme