Ujarnya di lokasi. Baginya, perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika sosial. Hukum, kata Sutikno, harus terus menyesuaikan diri agar relevansi dan kekuatannya dalam penegakan hukum tetap terjaga.
Di sisi lain, respons dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sangat positif. Ia melihat ini sebagai terobosan yang manusiawi.
Penjelasan Agung itu memberi gambaran praktis. Pelaku kejahatan ringan tak lagi harus mendekam di balik jeruji sebagai opsi pertama. Mereka akan dibina sambil berkontribusi lewat kerja sosial di kantor-kantor pelayanan publik.
Latar belakang dari semua ini jelas. Indonesia sedang bersiap menghadapi babak baru sejarah hukumnya. Pada Januari 2026 nanti, KUHP dan KUHAP yang baru akan resmi diberlakukan. Perubahan besar itu, tentu saja, menuntut kesiapan ekstra dari seluruh aparat penegak hukum. Kejaksaan, dalam hal ini, punya peran sentral agar implementasinya nanti bisa berjalan mulus, tanpa kendala yang berarti.
Artikel Terkait
Tanah Longsor Cisarua: 10 Tewas, 82 Warga Masih Dicari di Tengah Hujan Deras
Jakarta Berangsur Pulih, Satu Titik Banjir Masih Bertahan di Kembangan
Longsor Cisarua Tewaskan 10 Orang, 82 Masih Dinyatakan Hilang
KDM Soroti Alih Fungsi Lahan sebagai Biang Keladi Longsor Bandung Barat