Pemerintah Siapkan Aturan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Rabu, 11 Maret 2026 | 19:40 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah kembali menggaungkan aturan baru yang bakal membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Intinya, mereka minta dukungan kita semua. Rencana ini, yang disebut PP Tunas (Tunggu Anak Siap), digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Baru saja terjadi rapat koordinasi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah PP Tunas, Tunggu Anak Siap. Siap untuk nantinya menggunakan media sosial,”

kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Rabu lalu. Ia baru saja menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian.

Menurut Teddy, detail teknis soal gimana aturan ini diterapkan masih akan diumumkan kemudian. Yang jelas, enam kementerian dilibatkan dalam kerja sama ini. Tujuannya satu: memastikan perlindungan anak di dunia digital benar-benar efektif. Nggak cuma sekadar wacana.

Sebenarnya, wacana ini udah sempat diperkenalkan ke publik sebelumnya. Dan responsnya? Banyak orang tua yang menyambut baik. Mereka kayaknya cukup khawatir dengan dampak media sosial buat anak-anak.

Nah, karena itu, Teddy berharap implementasinya nanti bisa maksimal. Tapi ya, pemerintah nggak bisa jalan sendiri. Partisipasi masyarakat dinilai krusial.

“Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers media agar peraturan pemerintah ini dapat berjalan maksimal,”

tegasnya.

Harapannya sih sederhana: aturan ini bisa jadi tameng buat generasi muda Indonesia. Dunia digital berkembang pesat, kadang ngeri juga. Perlindungan ekstra memang diperlukan. Tapi, bagaimana eksekusinya di lapangan? Itu yang masih kita tunggu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar