Pemerintah kembali menggaungkan aturan baru yang bakal membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Intinya, mereka minta dukungan kita semua. Rencana ini, yang disebut PP Tunas (Tunggu Anak Siap), digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Baru saja terjadi rapat koordinasi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah PP Tunas, Tunggu Anak Siap. Siap untuk nantinya menggunakan media sosial,”
kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Rabu lalu. Ia baru saja menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian.
Menurut Teddy, detail teknis soal gimana aturan ini diterapkan masih akan diumumkan kemudian. Yang jelas, enam kementerian dilibatkan dalam kerja sama ini. Tujuannya satu: memastikan perlindungan anak di dunia digital benar-benar efektif. Nggak cuma sekadar wacana.
Sebenarnya, wacana ini udah sempat diperkenalkan ke publik sebelumnya. Dan responsnya? Banyak orang tua yang menyambut baik. Mereka kayaknya cukup khawatir dengan dampak media sosial buat anak-anak.
Artikel Terkait
Pertamina Tegaskan Dua Kapalnya Masih Tertahan di Selat Hormuz
DPR Tetapkan Lima Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friederica Widyasari Kembali Pimpin
Pemerintah Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2026
Kemenhaj Siapkan Dua Skenario Haji 2026 Antisipasi Konflik Timur Tengah