Pekanbaru dan Kejati Riau Sepakati Pidana Kerja Sosial
Selasa lalu (2/12), ruang Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana di Kejati Riau menjadi saksi penandatanganan yang cukup berarti. Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau resmi menyepakati kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini khusus untuk pelaku tindak pidana ringan.
Tak cuma di tingkat kota, Nota Kesepahaman serupa juga dijalin antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau. Langkah teknis ini, pada dasarnya, merupakan upaya memuluskan implementasi sebuah kebijakan baru yang akan segera bergulir.
Menurut Kepala Kejati Riau, Sutikno, momen ini adalah tonggak penting. Ia menekankan bahwa kesiapan daerah mutlak diperlukan menyongsong perubahan sistem hukum pidana yang akan datang.
Artikel Terkait
Tanah Longsor Cisarua: 10 Tewas, 82 Warga Masih Dicari di Tengah Hujan Deras
Jakarta Berangsur Pulih, Satu Titik Banjir Masih Bertahan di Kembangan
Longsor Cisarua Tewaskan 10 Orang, 82 Masih Dinyatakan Hilang
KDM Soroti Alih Fungsi Lahan sebagai Biang Keladi Longsor Bandung Barat