OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Lima Bank Gulung Tikar dalam Tiga Bulan

- Rabu, 11 Maret 2026 | 18:00 WIB
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Lima Bank Gulung Tikar dalam Tiga Bulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas. Kali ini, giliran PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang izin usahanya dicabut. Bank yang beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat itu harus menutup operasinya, menambah daftar panjang bank yang berhenti beroperasi hingga Maret 2026.

Menurut OJK, keputusan ini bukan tanpa alasan. Manajemen dan para pemegang saham dinilai sudah tak mampu lagi menjalankan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi bank. Intinya, mereka gagal total. Tindakan ini sekaligus menunjukkan betapa ketatnya pengawasan otoritas terhadap sektor perbankan kita belakangan ini.

Edwin Nurhadi, Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, memberikan penjelasan resmi.

Dengan penutupan terbaru ini, tercatat sudah lima bank yang gulung tikar dalam rentang Januari hingga Maret 2026. Sebelumnya, sejumlah BPR lain juga mengalami nasib serupa. Penyebabnya beragam, mulai dari praktik kecurangan yang merugikan hingga ketidakmampuan pemegang saham dalam menyelamatkan bank mereka dari keterpurukan.

Berikut ini daftar lengkap bank yang ditutup OJK dalam periode tiga bulan tersebut.

1. BPR Suliki Gunung Mas

Operasinya di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dihentikan pada 7 Januari 2026. Pencabutan izinnya tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.03/2026.

2. BPR Prima Master Bank

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar