Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil tindakan tegas. Kali ini, giliran PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang izin usahanya dicabut. Bank yang beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat itu harus menutup operasinya, menambah daftar panjang bank yang berhenti beroperasi hingga Maret 2026.
Menurut OJK, keputusan ini bukan tanpa alasan. Manajemen dan para pemegang saham dinilai sudah tak mampu lagi menjalankan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi bank. Intinya, mereka gagal total. Tindakan ini sekaligus menunjukkan betapa ketatnya pengawasan otoritas terhadap sektor perbankan kita belakangan ini.
Edwin Nurhadi, Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, memberikan penjelasan resmi.
“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang kami lakukan. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas dan sekaligus memperkuat industri perbankan nasional. Kepercayaan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya, Selasa (10/3).
Dengan penutupan terbaru ini, tercatat sudah lima bank yang gulung tikar dalam rentang Januari hingga Maret 2026. Sebelumnya, sejumlah BPR lain juga mengalami nasib serupa. Penyebabnya beragam, mulai dari praktik kecurangan yang merugikan hingga ketidakmampuan pemegang saham dalam menyelamatkan bank mereka dari keterpurukan.
Berikut ini daftar lengkap bank yang ditutup OJK dalam periode tiga bulan tersebut.
1. BPR Suliki Gunung Mas
Operasinya di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dihentikan pada 7 Januari 2026. Pencabutan izinnya tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-1/D.03/2026.
2. BPR Prima Master Bank
Bank yang berkantor pusat di Surabaya ini izinnya dicabut pada 27 Januari 2026, berdasarkan keputusan bernomor KEP-9/D.03/2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
Nasibnya berakhir pada 9 Februari 2026. Pencabutan izin dilakukan menyusul permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sedang menempuh proses likuidasi. Dasar hukumnya adalah Keputusan OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.
4. BPR Kamadana Kintamani
Bank dari Kintamani, Bali, ini ditutup pada 18 Februari 2026. OJK menemukan sejumlah masalah serius di internal bank, termasuk dugaan fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Landasan hukumnya Keputusan KEP-14/D.03/2026.
5. BPR Koperindo Jaya
Inilah kasus terbaru. Izinnya dicabut pada 9 Maret 2026 lewat Keputusan KEP-22/D.03/2026. Penyebab utamanya, lagi-lagi, kegagalan pemegang saham dan pengurus dalam melakukan upaya penyehatan. Upaya terakhir mereka dinilai tidak membuahkan hasil.
Gelombang penutupan ini jelas menjadi sinyal. OJK tampaknya tak mau lagi bermain-main dalam mengawasi kesehatan bank, terutama di level BPR. Stabilitas sistem keuangan, bagaimanapun, harga mati.
Artikel Terkait
Trump dan Melania Dievakuasi Darurat Usai Penembakan di Acara Makan Malam Wartawan Gedung Putih
Basarnas Cari Perempuan 51 Tahun Hilang di Hutan Battang Barat Palopo
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil, Namun Ada Perbedaan Harga Antar Penyedia
Prakiraan Cuaca Makassar 26 April: Siang hingga Sore Hujan Ringan-Sedang, Dini Hari Gerimis