murianetwork.com, DEN HAAG, BELANDA -- Afrika Selatan menekan Mahkamah Internasional untuk menuntut gencatan senjata total di Gaza dan menyatakan Israel bersalah atas genosida dalam pembukaan sidang dua hari yang kontroversial dan bersejarah di Den Haag.
“Tidak ada serangan, betapapun seriusnya, yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap konvensi [genosida] baik dari segi hukum atau moralitas,” kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan Roland Lamola mengatakan kepada pengadilan, sambil berargumentasi bahwa Israel berencana untuk melenyapkan semua warga Palestina di Gaza yang dikuasai Hamas.
Lamola mengatakan bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober tidak membenarkan kampanye militer Israel di Gaza, dan menyatakan bahwa “tidak ada serangan, betapapun seriusnya, yang dapat membenarkan pelanggaran terhadap konvensi [genosida] baik dari segi hukum atau moralitas.”
Menteri Kehakiman tiba di Belanda untuk presentasi keluhan Afrika Selatan pada Kamis pagi bahwa Israel melanggar Konvensi Pencegahan Genosida 1948.
Israel dan Afrika Selatan sama-sama menandatangani konvensi tersebut, yang berarti bahwa pada prinsipnya, Israel menerima wewenang pengadilan.
Dalam pidatonya di pengadilan, pengacara Afrika Selatan Tembeka Ngcukaitobi menuduh bahwa ''Israel mempunyai niat melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dan menambahkan bahwa “para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida mereka.”
Artikel Terkait
Trump dan MBS Main Angka, Investasi AS-Saudi Tembus Rp 8.000 Triliun
Panglima TNI Turun ke Galian, Bongkar Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan
Suami di Lubuklinggau Siram Istri Pakai Air Keras Lantaran Ditolak di Ranjang
Golan Tetap Membara: Status Quo yang Tak Kunjung Usai