Kasus pernikahan beda usia yang sempat viral di Pacitan akhirnya memasuki babak baru. Polres setempat resmi menetapkan Sutarman, sang kakek berusia 74 tahun, sebagai tersangka. Ini terkait cek mahar senilai Rp 3 miliar yang ia berikan kepada Sheila, istrinya yang berusia 24 tahun.
AKP Choirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan, mengonfirmasi bahwa Tarman sudah ditahan sejak Kamis malam lalu. Penahanan dilakukan setelah polisi merasa cukup mengantongi bukti.
Menurutnya, Tarman terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen. Cek fantastis untuk mahar itu palsu.
Pria sepuh itu kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Di sisi lain, kuasa hukumnya, Imam Bajuri, tampak memilih jalan pasrah.
Artikel Terkait
Ejekan Jenggot Ustaz Syafiq di Medsos: Bukan Kritik, Tapi Olok-olok yang Berbahaya
Menteri Lingkungan Hidup Cabut Izin Tiga Perusahaan Pemicu Banjir Batang Toru
KITAS DPR PDIP Galang Dana Internal untuk Korban Bencana Sumbar
Boy Thohir Pacu Bantuan Logistik 10.000 Paket untuk Korban Bencana Sumatera