Pemprov DKI Pertahankan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik demi Tekan Polusi Udara

- Selasa, 05 Mei 2026 | 14:40 WIB
Pemprov DKI Pertahankan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik demi Tekan Polusi Udara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik tetap berlaku sebagai bagian dari strategi menekan polusi udara di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai masih dipertahankan.

Kebijakan ini, menurut Pramono, merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta selalu berpedoman pada keputusan yang diambil di tingkat nasional dalam menentukan arah kebijakan kendaraan ramah lingkungan.

“Jadi, hal yang berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).

Pembebasan pajak tersebut merupakan wujud keseriusan pemprov dalam mengurai persoalan polusi udara yang selama ini menjadi tantangan utama di Jakarta. Pramono berharap insentif ini mampu mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

“Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi,” katanya.

Di luar insentif pajak, kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan keringanan lain, yakni terbebas dari aturan ganjil genap. Menurut Pramono, langkah itu diambil karena pihaknya memandang kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menurunkan polusi serta mendorong penggunaan energi hijau di Jakarta.

“Untuk ganjil genap, karena kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar