Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik tetap berlaku sebagai bagian dari strategi menekan polusi udara di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai masih dipertahankan.
Kebijakan ini, menurut Pramono, merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta selalu berpedoman pada keputusan yang diambil di tingkat nasional dalam menentukan arah kebijakan kendaraan ramah lingkungan.
“Jadi, hal yang berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Pembebasan pajak tersebut merupakan wujud keseriusan pemprov dalam mengurai persoalan polusi udara yang selama ini menjadi tantangan utama di Jakarta. Pramono berharap insentif ini mampu mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Karena kebijakannya seperti itu dan Pemerintah DKI Jakarta secara serius untuk mengurangi polusi,” katanya.
Di luar insentif pajak, kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan keringanan lain, yakni terbebas dari aturan ganjil genap. Menurut Pramono, langkah itu diambil karena pihaknya memandang kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menurunkan polusi serta mendorong penggunaan energi hijau di Jakarta.
“Untuk ganjil genap, karena kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Saksi Ahji Sebut Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi, Menteri Nadiem Dinilai Tak Layak Dipidana
Rusia Ancam Serang Besar-besaran Kiev Jelang Victory Day, Minta Warga Sipil dan Diplomat Asing Segera Tinggalkan Ibu Kota Ukraina
Kemenperin Genjot Ekspor Kosmetik dan Parfum, Targetkan Jadi Pilar Industri Nasional
Kompolnas Resmikan Kantor Baru di Jakarta Selatan, Masyarakat Diimbau Tak Ragu Laporkan Persoalan Kepolisian