Peluncuran BYD M6 dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) di pasar Indonesia semakin mendekati kenyataan. Indikasi tersebut menguat setelah data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model ini tercantum dalam dokumen resmi pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan minibus tersebut terdaftar dengan kode MEH, yang menandakan varian bermesin hybrid. Dokumen yang sama menunjukkan bahwa kendaraan dengan kode MEH tersedia dalam delapan varian, dengan nilai jual dasar berkisar antara Rp104 juta hingga Rp123 juta. Angka ini merupakan nilai dasar kendaraan sebelum dikenakan pajak, biaya distribusi, dan komponen lainnya.
Perlu ditegaskan bahwa NJKB bukanlah harga jual akhir atau on the road (OTR) di dealer. Harga tersebut belum mencakup berbagai komponen tambahan yang menentukan banderol resmi kendaraan.
Dari segi tampilan, BYD M6 PHEV masih memiliki kemiripan dengan versi listrik murni. Namun, terdapat sejumlah perbedaan yang mencolok, seperti grille depan berukuran lebih besar untuk mendukung sistem pendinginan mesin serta tambahan saluran pembuangan atau knalpot. Ciri lain yang membedakan adalah kehadiran dua port pengisian, yang menunjukkan kemampuan pengisian baterai eksternal sebagai bagian dari sistem plug-in hybrid.
Sebelumnya, BYD M6 PHEV sempat tertangkap kamera sedang menjalani uji jalan dengan eksterior yang ditutupi kamuflase. Kehadiran model PHEV ini melengkapi versi listrik murni BYD M6 yang sebelumnya sudah lebih dulu dipasarkan di Indonesia dengan kode MEE.
Keputusan BYD menghadirkan model PHEV tentunya cukup beralasan. Pangsa pasar kendaraan PHEV di Indonesia menunjukkan tren peningkatan peminat dalam beberapa tahun terakhir, menjadikannya segmen yang potensial untuk diperluas.
Artikel Terkait
Borneo FC Samai Poin Persib di Puncak Klasemen Usai Bungkam Persita 2-0
Penjual Kacamata Keliling di Bali Wujudkan Impian Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
Menteri Lingkungan Hidup Akan Jadikan Program Green Policing Riau sebagai Kebijakan Nasional
Baku Hantam Ojol dengan Debt Collector di Depok Berakhir Damai, Polisi Ingatkan Prosedur Penarikan Kendaraan