Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang konsumsi hewan-hewan yang rentan menularkan rabies. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 yang baru saja ditandatangani.
“Melarang untuk mengkonsumsi hewan-hewan yang bisa menimbulkan penyakit rabies, di antaranya tentunya yang paling utama adalah anjing dan kucing,”
kata Pram, Jumat (5/12) lalu. Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri Animal Welfare International Conference di Royal Kuningan Hotel.
Namun begitu, Pramono menekankan bahwa penandatanganan peraturan hanyalah langkah awal. Yang jauh lebih penting adalah eksekusinya di lapangan. Dia pun sudah menginstruksikan Satpol PP dan dinas terkait untuk menjalankan pengawasan secara rutin.
“Walaupun Pergubnya ini ditandatangani, jangan hanya sekadar ditandatangani. Yang paling utama adalah aplikasi di lapangannya,”
Artikel Terkait
Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah di Tengah Banjir Besar, Dikritik Abai Rakyat
Sopir Ngantuk, Travel Rombongan Turis China Terbalik di Tol Bali Mandara
Jakarta Terancam Tenggelam: Warga Masih Bergantung pada Air Tanah di Kampung Bandan
Beras Bulog yang Tua: Saat Stok Lama Kehilangan Nyawanya