tegas politikus PDIP itu.
Lalu, hewan apa saja yang masuk dalam daftar larangan? Menurut dokumen Pergub, Hewan Penular Rabies (HPR) mencakup anjing, kucing, dan kera. Tak cuma itu, kelelawar dan musang juga termasuk, beserta hewan-hewan lain yang sejenis.
Di sisi lain, aturan ini juga memuat sanksi yang cukup jelas. Pasal 29 menyebutkan, bagi siapa saja baik perorangan maupun badan usaha yang kedapatan memperdagangkan HPR untuk konsumsi, akan dikenai hukuman. Bentuknya bisa beragam, mulai dari daging mentah, hewan hidup, hingga produk olahan.
Sanksinya sendiri tidak main-main. Pelaku bisa dapat teguran tertulis, atau bahkan yang terberat: pencabutan izin usaha. Intinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini serius ingin memutus mata rantai perdagangan dan konsumsi hewan-hewan tersebut.
Artikel Terkait
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer
Jembatan Gantung Ambruk, Lima Pelajar Tercebur ke Sungai Cilangkap