tegasnya.
Lalu, hewan apa saja yang masuk dalam daftar larangan? Menurut dokumen Pergub yang beredar, yang tergolong Hewan Penular Rabies (HPR) antara lain anjing, kucing, dan kera. Tak cuma itu, kelelawar dan musang juga termasuk, plus hewan-hewan lain yang sejenis.
Aturan ini punya gigi. Di Pasal 29, disebutkan sanksi bagi siapa saja baik perorangan maupun badan usaha yang nekad memperjualbelikan HPR untuk dikonsumsi. Bentuknya bisa hewan hidup, daging mentah, atau produk olahan. Konsekuensinya berlapis, mulai dari teguran tertulis yang memalukan hingga yang paling berat: pencabutan izin usaha.
Jadi, ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah Provinsi DKI tampaknya serius ingin memutus mata rantai konsumsi hewan-hewan tersebut, dengan segala risikonya.
Artikel Terkait
Kepala Lapas Dicopot Usai Dugaan Paksa Warga Binaan Santap Daging Anjing
Bupati Aceh Selatan Berangkat Umrah di Tengah Banjir Besar, Dikritik Abai Rakyat
Sopir Ngantuk, Travel Rombongan Turis China Terbalik di Tol Bali Mandara
Jakarta Terancam Tenggelam: Warga Masih Bergantung pada Air Tanah di Kampung Bandan