tegasnya.
Lalu, hewan apa saja yang masuk dalam daftar larangan? Menurut dokumen Pergub yang beredar, yang tergolong Hewan Penular Rabies (HPR) antara lain anjing, kucing, dan kera. Tak cuma itu, kelelawar dan musang juga termasuk, plus hewan-hewan lain yang sejenis.
Aturan ini punya gigi. Di Pasal 29, disebutkan sanksi bagi siapa saja baik perorangan maupun badan usaha yang nekad memperjualbelikan HPR untuk dikonsumsi. Bentuknya bisa hewan hidup, daging mentah, atau produk olahan. Konsekuensinya berlapis, mulai dari teguran tertulis yang memalukan hingga yang paling berat: pencabutan izin usaha.
Jadi, ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah Provinsi DKI tampaknya serius ingin memutus mata rantai konsumsi hewan-hewan tersebut, dengan segala risikonya.
Artikel Terkait
Chelsea Tumbangkan Wrexham 4-2 dalam Laga Sengit Perempat Final Piala FA
FC Groningen Kalahkan Ajax Amsterdam 3-1 dalam Kejutan Eredivisie
Imbang 3-3, PSM Makassar Tersendat di Posisi 13 Liga 1
Malut United dan PSM Makassar Bermain Imbang 3-3 dalam Drama Penuh VAR