tegasnya.
Lalu, hewan apa saja yang masuk dalam daftar larangan? Menurut dokumen Pergub yang beredar, yang tergolong Hewan Penular Rabies (HPR) antara lain anjing, kucing, dan kera. Tak cuma itu, kelelawar dan musang juga termasuk, plus hewan-hewan lain yang sejenis.
Aturan ini punya gigi. Di Pasal 29, disebutkan sanksi bagi siapa saja baik perorangan maupun badan usaha yang nekad memperjualbelikan HPR untuk dikonsumsi. Bentuknya bisa hewan hidup, daging mentah, atau produk olahan. Konsekuensinya berlapis, mulai dari teguran tertulis yang memalukan hingga yang paling berat: pencabutan izin usaha.
Jadi, ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah Provinsi DKI tampaknya serius ingin memutus mata rantai konsumsi hewan-hewan tersebut, dengan segala risikonya.
Artikel Terkait
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer
Jembatan Gantung Ambruk, Lima Pelajar Tercebur ke Sungai Cilangkap
Mobil Hantu di Tol Cikampek, Ternyata Sopir Tewas di Balik Kemudi