Ratusan jiwa melayang, sejumlah wilayah masih terputus. Bencana dahsyat yang menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu jelas memilukan. Di tengah situasi seperti ini, satu pertanyaan terus menggema: kenapa pemerintah belum juga menetapkan status bencana nasional? Rasanya wajar masyarakat bertanya. Skala kerusakannya masif, korban terus berjatuhan. Banyak yang beranggapan, dengan status itu, penanganan akan lebih maksimal karena langsung diambil alih pusat.
Tapi, kenyataannya tidak sesederhana itu. Menetapkan status bencana nasional itu rumit. Ada beberapa alasan yang jarang diungkap secara terbuka, padahal sangat menentukan arah kebijakan pemerintah dalam situasi darurat.
Pertama-tama, status ini baru akan dikeluarkan kalau suatu daerah benar-benar sudah kehilangan daya. Pemerintah pusat biasanya akan mengamati dulu. Mereka menilai, apakah gabungan TNI, Polri, BNPB, dan pemerintah daerah masih bisa bergerak efektif? Selama mekanisme tanggap darurat biasa dinilai masih berjalan, status nasional seringkali dianggap belum perlu.
Lalu, ada konsekuensi politik yang harus dipertimbangkan. Begitu status nasional ditetapkan, kendali penuh beralih ke Jakarta. Pemerintah daerah praktis hanya bisa mengikuti instruksi. Nah, di sinilah kadang muncul kepekaan politik. Bisa dianggap sebagai sinyal bahwa pemda setempat gagal menangani krisis, dan itu bisa memicu ketegangan.
Artikel Terkait
Detak Hati di Lereng Bulusaraung: Saat Tim SAR Menemukan Korban Kedua di Dahan Pohon
Kiai-Kiai Cirebon Desak PBNU: Pecat Kader Tersangka Korupsi Sekarang Juga
Wali Kota Madiun Tiba di KPK Usai OTT, Diduga Terkait Fee Proyek dan CSR
Wali Kota Madiun Diamankan KPK, Tegaskan Komitmen Membangun di Depan Wartawan