Sumsel Geser Hukuman Penjara, Prioritaskan Kerja Sosial untuk Perkara Ringan

- Kamis, 04 Desember 2025 | 20:12 WIB
Sumsel Geser Hukuman Penjara, Prioritaskan Kerja Sosial untuk Perkara Ringan

Palembang, Kamis lalu, ruang pertemuan di Griya Agung tampak penuh. Para bupati, wali kota, dan jajaran kejaksaan berkumpul. Acaranya sederhana: penandatanganan nota kesepahaman. Tapi dampaknya bisa besar. Sumatera Selatan resmi mengawali babak baru dalam sistem hukumnya, dengan memprioritaskan pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara untuk kasus-kasus tertentu. Langkah ini diambil sebagai persiapan menyambut KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2026.

Gubernur Herman Deru bersikeras, transformasi ini sudah tak bisa ditunda. "Sumsel sangat heterogen dan aturan baru harus bisa diterima semua kalangan. Karena itu kita perlu menyiapkan Perda yang mampu menyatukan ragam kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Di hadapan para pejabat, Deru bicara blak-blan soal angka. Biaya pembiayaan di lapas sudah di titik yang mengkhawatirkan. Riset 2018 saja anggaran makan narapidana tembus Rp 2 triliun. Sekarang? Diperkirakan melampaui Rp 3 triliun. Angka yang fantastis.

"Kalau dana sebesar itu bisa dialihkan untuk pembangunan, ya lebih bermanfaat," katanya. Itulah mengapa, menurutnya, opsi hukuman alternatif harus benar-benar diperkuat, bukan sekadar wacana.

Selama ini, restorative justice kerap hanya dipakai untuk kasus lalu lintas. Padahal, banyak pelanggaran ringan lain yang sebenarnya lebih cocok diselesaikan di luar penjara. Mulai dari pencurian kecil-kecilan sampai perselisihan di tingkat desa.

Di sisi lain, Deru punya visi yang lebih jauh. Pidana kerja sosial, baginya, bukan cuma soal memberi efek jera. "Terpidana sosial harus punya bekal. Mereka bisa dilatih bikin produk kreatif, parfum, kerajinan, atau keterampilan lain. Hukuman bukan sekadar menghukum, tapi memperbaiki," tegasnya. Ia ingin ada unsur pembinaan keterampilan yang melekat pada sanksi sosial itu.


Halaman:

Komentar