Nota kesepahaman yang baru ditandatangani itu diharapkan segera diterjemahkan dalam aksi nyata oleh Kejaksaan Negeri dan pemerintah daerah di lapangan.
Dukungan juga datang dari Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana. Ia melihat langkah ini sebagai bagian dari pergeseran paradigma. Dunia hukum sekarang harus mengutamakan efisiensi dan efektivitas, bukan sekadar menghitung lama hukuman.
"Biaya proses hukum itu besar sekali, dari penyidikan, penuntutan, sidang, sampai pemasyarakatan. Untuk perkara kecil, membawa semuanya ke pengadilan sudah nggak relevan lagi," jelas Sumedana.
Ia meyakini, konsep penyelesaian cepat seperti pengakuan bersalah, mediasi, atau kerja sosial bisa jadi pilihan utama. Tujuannya jelas: mengurangi beban sistem peradilan, tapi tanpa mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.
Dengan inisiatif penyusunan Perda ini, Sumsel berpeluang jadi daerah pelopor implementasi KUHP 2023. Bali memang sudah lebih dulu punya aturan serupa. Tapi Sumsel, dengan segala keragaman dan kompleksitasnya, berancang-ancang menyusul dengan desain regulasi yang diharapkan lebih adaptif dan menyentuh akar persoalan. Perjalanannya baru dimulai.
Artikel Terkait
KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75% untuk Antisipasi Dampak Gejolak Global
Mentan Amran Borong Takjil Pedagang di Bone, Bagikan Gratis ke Warga
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Pejabat hingga Anggota DPR